Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Cipta Karya Mandiri Disanksi Tegas
    Daerah

    Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Cipta Karya Mandiri Disanksi Tegas

    By RedaksiMaret 7, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan pasal 77 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, diatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)  disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik,

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender pembangunan baru rumah dinas jabatan kantor inspektorat, dengan kode tender 10113487000 pada Satuan Kerja (Satker) Inspektorat Kabupaten Barito Utara tahun snggaran APBD 2026 melalui https://spse.inaproc.id/baritoutarakab adalah memiliki SBU Kualifikasi Usaha Kecil, sub bidang klasifikasi layanan bangunan gedung adalah BG001, konstruksi gedung hunian.

    ” CV Cipta Karya Mandiri  yang beralamat di Jl Pendreh Gg. Swadaya RT 33A Melayu Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah selaku pemenang tender dengan harga penawaran negosiasi Rp. 1.483.600.000,00 atau buangan 1,08 % dari nilai harga penawaran sendiri  Rp. 1.499.892.000,00,” ujarnya kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Sabtu 7 Maret 2026.

    Baca Juga:  Jelang Idul Adha 2026, Ribuan Ternak Masuk Sleman — Pengawasan Diperketat, PMK Jadi Sorotan

    Lanjut, dijelaskan Umardin, saat mengikuti hingga ditetapkan pemenang tender, diduga tidak memiliki SBU kualifikasi usaha kecil, sub bidang klasifikasilayanan bangunan gedung BG001, konstruksi gedung hunian, dan SBU tersebut  baru sah dimiliki atau disetujui oleh LSBU tanggal 05 Maret 2026 atau setelah penetapan pemenang tender.

    ” Hal ini dapat dibuktikan melalui LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index, sementara jadwal upload dokumen penawaran dilaksanakan tanggal 27 Februari 2026 hingga tanggal 02 Maret 2026,” jelasnya.

    Berdasarkan bukti tersebut, kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Barito Utara selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk mengambil sikap :
    1. Melakukan pembatalan pemenang tender.
    2. Mencairkan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak).
    3. Memasukkan kedalam daftar hitam inaprocLKPP, mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran sehingga dengan ketidaksesuaian SBU yang di upload dan informasi saat peserta tender dalam hal ini CV Cipta Karya Mandiri telah melanggar pakta integritas.

    Baca Juga:  Tembok Sunyi Inspektorat: Surat KMP Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan

    4. Mengenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan Peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.

    kami juga menyayangkan atas sikap Pokja Pemilihan yang diduga telah menyalahgunakan wewenang, sehingga kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Barito Utara untuk memberikan sanksi sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tutup Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia. (Herman Makuaseng)

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Cipta Karya Mandiri belum memberikan klarifikasi.

    Post Views: 185
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dokter Spesialis “Mogok”, DPRD Buol  Turun Tangan! Insentuf Dipangkas, Pelayanan RSUD Terganggu

    Mei 13, 2026

    Ratusan Kades “Kepojok”, Serbu DPRD Buol! Tagih Siltap dan Dana  Desa yang Tak Kunjung Cair

    Mei 13, 2026

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kasus Percabulan Anak Diselidiki, Polres Purwakarta Bergerak – Publik Diminta Jangan Diam!

    Mei 13, 2026

    Dokter Spesialis “Mogok”, DPRD Buol  Turun Tangan! Insentuf Dipangkas, Pelayanan RSUD Terganggu

    Mei 13, 2026

    Ratusan Kades “Kepojok”, Serbu DPRD Buol! Tagih Siltap dan Dana  Desa yang Tak Kunjung Cair

    Mei 13, 2026

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.