INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Rapat Dengar Pendapat (RDP)
terkait konflik agraria pembebasan lahan petani atas nama Talib P. Olii dengan PT Palma Jaya Lestari akhirnya digelar pada Senin, 2/3/2016,
RDP dipimpin langsung oleh Wakil kKetua 1 DPRD Buol Karmin OY. Kaimo, dan Wakil Ketua 2 DPRD Buol Ahmad R. Kuntuamas.
RDP dilakukan guna mencari titik terang atas persoalan petani dengan pihak PT Palma Jaya Lestari yang
hingga kini belum dituntaskan.
RDP tersebut mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan petani (pemilik lahan) Talib P. Olii, perusahaan, hingga unsur pemerintah daerah.
Dalam RDP tersebut, Talib mengaku pihak perusahaan belum sama sekali memberikan ganti rugi atas lahan miliknya semenjak di kuasai PT. Palma Jaya Lestari semenjak tahun 2022, sementara untuk petani yang lain telah di berikan ganti rugi.
“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan atas hak kami. Semua mekanisme pembebasan lahan telah kami laksanakan, tapi mirisnya dari semua petani yang dibebaskan lahannya hanya kami yang belum tersentuh sama sekali. Semengara untuk petani yang lain telah di selesaikan, ini ada apa sebenarnya,” ungkap Talib dalam RDP tersebut.
Talib juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai komunikasi dengan pihak perusahaan tapi hingga kini belum ada penyelesaian
“Kami meminta kepada DPRD Buol untuk membantu kami mempertanyakan letak persoalan yang menyebabkan proses pembebasan lahan berjalan tidak merata, kami berharap ada kejelasan dan kepastian hukum agar tidak terjadi perlakuan berbeda di antara sesama pemilik lahan,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan hanya mengutus perwakilan. Namun, perwakilan yang hadir mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, dan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan. Akibatnya, pembahasan belum menghasilkan titik temu yang konkret, karena belum ditemukan akar persoalan secara menyeluruh.
Sementara itu Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Buol Ahmad R. Kuntuamas, yang memimpin jalannya RDP dalam pernyataanya menyampaikan, bahwa konflik ini perlu diseriusi guna menghadirkan nilai-nilai keadilan di kalangan petani yang tanahnya telah diberikan kepada perusahaan untuk di bebaskan.
“Kita perlu menelusuri persoalan ini lebih jauh. Oleh karena itu, perlunya pembentukan Panitia Khusus (Pansus), yang nantinya akan bekerja lebih mendalam untuk menelusuri di mana letak permasalahan, baik dari aspek administrasi, legalitas lahan, maupun mekanisme pembayaran ganti rugi,” terang Ahmad.
Ahmad juga menyampaikan, DPRD Buol akan bekerja profesional dalam menangani permasalahan ini dengan dibentuknya Pansus. Proses penyelesaian konflik agraria ini dapat berjalan lebih maksimal, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya para petani yang hingga kini masih menunggu kepastian atas hak mereka.
“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses, insya Allah dalam waktu dekat sudah akan ada hasil pansus dan menjawab semua teka-teki tentang permasalahan ini,” ujarnya.
RDP ini ditutup dengan sesi penyerahan dokumen lahan serta foto bersama. (Moh Fharsi)

