Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Proyek Puskesmas Ulunambo Rp4,9 Miliar Terjerat Multilayer Pelanggaran: Dari KIP, Pinjam Bendera, hingga Material Substandar
    Daerah

    Proyek Puskesmas Ulunambo Rp4,9 Miliar Terjerat Multilayer Pelanggaran: Dari KIP, Pinjam Bendera, hingga Material Substandar

    By RedaksiJuli 24, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MOROWALI | INFOTIPIKOR.COM – Pembangunan gedung perawatan Puskesmas Ulunambo, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali yang dianggarkan sebesar Rp4,9 miliar kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang dimenangkan oleh CV Cipta Kariya Mandiri, sebuah perusahaan yang dikelola oleh putra asli Menui, diduga kuat melanggar sejumlah regulasi krusial, mulai dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), larangan praktik “pinjam bendera”, hingga penggunaan material konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

    Pelanggaran Transparansi dan Keselamatan Kerja

    Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak pekerjaan dimulai, kontraktor tidak memasang papan informasi proyek (project board). Ketidakhadiran papan proyek ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 14/2008 tentang KIP, yang mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi pengadaan barang/jasa secara transparan.

    Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, yang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kelalaian ini menempatkan nyawa pekerja dalam risiko tinggi dan menunjukkan lemahnya pengawasan keselamatan di lapangan.

    Dugaan Praktik Pinjam Bendera

    Sorotan utama mengarah pada dugaan praktik “pinjam bendera”. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa CV Cipta Kariya Mandiri dikendalikan oleh pihak yang tidak memiliki kualifikasi memadai, namun memanipulasi dokumen untuk memenangkan tender. Praktik ini dilarang keras dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa blacklist dan sanksi pidana korupsi jika terbukti merugikan negara.

    Baca Juga:  Tanggapi Polemik Pengadaan Ayam Petelur, Camat Paleleh Bantah Tudingan Intervensi Desa

    Penggunaan Material Substandar dan Sanksi Hukumnya

    Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mencengangkan: kontraktor menggunakan batu lokal dan pasir biasa, padahal spesifikasi teknis kontrak (RKS) mengharuskan penggunaan batu kali belah dan pasir sungai. Perbedaan material ini signifikan mempengaruhi daya dukung struktur bangunan.

    Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi merupakan bentuk wanprestasi (ingkar janji) dan potensi tindak pidana. Berikut adalah dasar hukum dan sanksinya:

    1. Sanksi Perdata (Wanprestasi):
    Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1266 dan Pasal 1267, penerima pekerjaan (kontraktor) wajib memperbaiki atau mengganti kerugian akibat ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan perjanjian. Pemerintah daerah berhak menuntut pembongkaran ulang dan penggantian material dengan biaya ditanggung kontraktor.

    2. Sanksi Pidana Korupsi:
    Jika ketidaksesuaian material ini dilakukan secara sengaja untuk mengeruk keuntungan pribadi sehingga merugikan keuangan negara, hal ini masuk dalam ranah UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    * Pasal 2 dan Pasal 3: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
    * Tindakan mengganti material berkualitas tinggi dengan yang rendah demi selisih harga dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang yang merugikan keuangan negara.

    Baca Juga:  BPBD Buol Serahkan Bantuan kepada 1.104 Korban Terdampak Gempa M 5,4

    3. Sanksi Administratif Pengadaan:
    Sesuai Perpres No. 16/2018, penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi penghentian sementara atau permanen dari daftar penyedia (Blacklist), serta kewajiban mengembalikan dana yang telah dibayarkan.

    4. Tanggung Jawab Profesional:
    Jika konsultan pengawas ikut membiarkan hal ini terjadi, mereka juga dapat dijerat dengan pasal yang sama dalam UU Tipikor karena lalai dalam melakukan pengawasan mutu (quality control).

    Sementara itu, pihak CV Cipta Kariya Mandiri melalui RN pada hari Jum’at 24 Juli 2026 malam kepada media infotipikor.com melalui chat Whatsapp menuliskan, bahwa papan proyek sudah ada.

    ” Sabtu besok papan proyeknya akan dipasang,” tulis RN.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas PUPR Kabupaten Morowali. Masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan segera melakukan audit forensik dan uji laboratorium material untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan kelalaian yang membahayakan keselamatan pasien Puskesmas Ulunambo di masa depan.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 19
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pemkab Sleman Salurkan Bantuan Stimulan Bencana, Imbau Warga Waspadai El Nino dan Angin Kencang

    Juli 23, 2026

    Desakan Pemeriksaan Camat Paleleh Dinilai Prematur dan Cacat Prosedur, Diduga Minim Literasi Hukum

    Juli 23, 2026

    Awal Kepemimpinan Tegas, Kapolres Baru Aceh Tenggara Sita 105 Gram Sabu dalam Operasi di Lawe Alas, LANN Dukung Pengembangan Kasus

    Juli 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Proyek Puskesmas Ulunambo Rp4,9 Miliar Terjerat Multilayer Pelanggaran: Dari KIP, Pinjam Bendera, hingga Material Substandar

    Juli 24, 2026

    Resmi Terbentuk, Pengurus Kelas X-7 SMAN 1 Juntinyuat Usung Visi “SAJU MANTAP” untuk Masa Depan Gemilang

    Juli 24, 2026

    Tokoh Aktivis Syarifudin Imbau Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Saat Berunjuk Rasa

    Juli 24, 2026

    Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Jalur Medan–Kutacane

    Juli 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.