Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Bapemperda DPRD Buol Bahas Ranperda Pengawasan Minuman Beralkohol Hingga yang Berlisensi, Pembahasan Sempat Alot
    Daerah

    Bapemperda DPRD Buol Bahas Ranperda Pengawasan Minuman Beralkohol Hingga yang Berlisensi, Pembahasan Sempat Alot

    By RedaksiJuli 30, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BUOL – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat koordinasi untuk mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bapemperda Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buol pada Rabu (22/7/2026) ini dihadiri oleh berbagai elemen pemerintahan daerah.

    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buol, Harno, S.Sos, dan didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Arista. Turut hadir anggota Bapemperda lainnya, yakni Moh. Iqbal Ibrahim, S.Pd, Nahnu, S.Pi, dan Aprianto M. Hadar. Selain jajaran dewan, rapat juga dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Setda Buol, Moh. Kasim, M.Si; Plt Kabag Hukum Pemda Buol, Aduan Ngasang, S.H; Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Samsul, S.H; serta jajaran staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buol.

    Baca Juga:  Desakan Pemeriksaan Camat Paleleh Dinilai Prematur dan Cacat Prosedur, Diduga Minim Literasi Hukum

    Perbedaan Pandangan Soal Miras Berlisensi

    Pembahasan dalam rapat tersebut berlangsung cukup dinamis dan alot akibat munculnya perbedaan pandangan terkait urgensi serta dampak penerapan regulasi, khususnya mengenai status minuman beralkohol yang memiliki izin resmi (berlisensi).

    Wakil Ketua Bapemperda, Arista, secara terbuka menyampaikan penolakannya terhadap kelanjutan pembahasan Ranperda jika mencakup minuman beralkohol berlisensi. Ia mengkhawatirkan proses pembahasan akan berlarut-larut karena harus menyesuaikan dengan banyak kondisi serta menelaah aturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi (nasional).

    “Kami tidak ingin perda ini berlarut-larut hanya karena harus menyesuaikan dengan banyak hal dan menelaah aturan di atasnya,” ungkap Arista.

    Di sisi lain, Bagian Hukum Sekretariat Daerah menilai bahwa pemerintah daerah memerlukan dasar hukum yang jelas dan kuat untuk melakukan pengawasan, pengendalian, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Menurut mereka, setiap langkah penegakan aturan harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa menabrak kebijakan atau aturan setingkat di atasnya.

    Baca Juga:  Proyek Puskesmas Ulunambo Rp4,9 Miliar Terjerat Multilayer Pelanggaran: Dari KIP, Pinjam Bendera, hingga Material Substandar

    Kesepakatan: Konsultasi ke Fraksi Terlebih Dahulu

    Setelah melalui diskusi yang panjang, rapat akhirnya menyepakati jalan tengah. Pembahasan Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, termasuk aspek berlisensinya, akan terlebih dahulu dikonsultasikan dan dibahas di masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Buol.

    Pembahasan lanjutan di tingkat Bapemperda baru akan dilanjutkan setelah keenam fraksi partai politik di DPRD Buol menyampaikan sikap dan pandangan resmi mereka terkait materi muatan Ranperda tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kesepahaman politik sebelum regulasi dibawa ke tahap pembahasan berikutnya. (Moh Fharsi)

    Post Views: 10
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Hadiri Rakor di Palu, Bupati Buol Komitmen Perkuat Tata Kelola Pertanahan Bebas Korupsi

    Juli 30, 2026

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Aris Munandar (31) Terjatuh di Jalur Pantura Petarukan; Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah

    Juli 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hadiri Rakor di Palu, Bupati Buol Komitmen Perkuat Tata Kelola Pertanahan Bebas Korupsi

    Juli 30, 2026

    Bapemperda DPRD Buol Bahas Ranperda Pengawasan Minuman Beralkohol Hingga yang Berlisensi, Pembahasan Sempat Alot

    Juli 30, 2026

    Harapan Rakyat untuk Kapolri Baru: Peluang Besar Komjen Karyoto Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Juli 30, 2026

    Survei IDM: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tembus 81,5 Persen di Semester I 2026

    Juli 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.