BUOL – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat koordinasi untuk mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bapemperda Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buol pada Rabu (22/7/2026) ini dihadiri oleh berbagai elemen pemerintahan daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buol, Harno, S.Sos, dan didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Arista. Turut hadir anggota Bapemperda lainnya, yakni Moh. Iqbal Ibrahim, S.Pd, Nahnu, S.Pi, dan Aprianto M. Hadar. Selain jajaran dewan, rapat juga dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Setda Buol, Moh. Kasim, M.Si; Plt Kabag Hukum Pemda Buol, Aduan Ngasang, S.H; Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Samsul, S.H; serta jajaran staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buol.
Perbedaan Pandangan Soal Miras Berlisensi
Pembahasan dalam rapat tersebut berlangsung cukup dinamis dan alot akibat munculnya perbedaan pandangan terkait urgensi serta dampak penerapan regulasi, khususnya mengenai status minuman beralkohol yang memiliki izin resmi (berlisensi).
Wakil Ketua Bapemperda, Arista, secara terbuka menyampaikan penolakannya terhadap kelanjutan pembahasan Ranperda jika mencakup minuman beralkohol berlisensi. Ia mengkhawatirkan proses pembahasan akan berlarut-larut karena harus menyesuaikan dengan banyak kondisi serta menelaah aturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi (nasional).
“Kami tidak ingin perda ini berlarut-larut hanya karena harus menyesuaikan dengan banyak hal dan menelaah aturan di atasnya,” ungkap Arista.
Di sisi lain, Bagian Hukum Sekretariat Daerah menilai bahwa pemerintah daerah memerlukan dasar hukum yang jelas dan kuat untuk melakukan pengawasan, pengendalian, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Menurut mereka, setiap langkah penegakan aturan harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa menabrak kebijakan atau aturan setingkat di atasnya.
Kesepakatan: Konsultasi ke Fraksi Terlebih Dahulu
Setelah melalui diskusi yang panjang, rapat akhirnya menyepakati jalan tengah. Pembahasan Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, termasuk aspek berlisensinya, akan terlebih dahulu dikonsultasikan dan dibahas di masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Buol.
Pembahasan lanjutan di tingkat Bapemperda baru akan dilanjutkan setelah keenam fraksi partai politik di DPRD Buol menyampaikan sikap dan pandangan resmi mereka terkait materi muatan Ranperda tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kesepahaman politik sebelum regulasi dibawa ke tahap pembahasan berikutnya. (Moh Fharsi)

