Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Menang Tender Harwat Gedung Polres Banjarmasin Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Subarja Konstruksi Disanksi Tegas
    Daerah

    Menang Tender Harwat Gedung Polres Banjarmasin Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Subarja Konstruksi Disanksi Tegas

    By RedaksiFebruari 22, 2026Updated:Februari 22, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bab I ketentuan umum pasal 1. (24) tentang peran serta masyarakat.

    Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender Harwat Gedung  Polres Banjarmasin Polda  Kalimantan Selatan Tahun Anggaran APBN 2026 melalui https://spse.inaproc.id/polri adalah memiliki SBU BG002 – Kualifikasi Usaha Kecil Konstruksi Gedung Perkantoran.

    ” CV Subarja Konstruksi yang beralamat di Jl  Sriwijaya Komp Kerung Indah Blok C Landasan Ulin Tengah, Liang Anggang  Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan  Selatan  selaku pemenang tender, diduga memiliki SBU BG002 dalam status dibekukan dan dicabut. Hal ini dapat dibuktikan melalui website LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Minggu 22 Februari 2026.

    Baca Juga:  Ketua FORWIT Tekankan Kekompakan dan Integritas Wartawan di Kopdar Krangkeng

    Lanjut, dijelaskan Umardin, S.E, bahwa status dibekukan dan dicabutnya SBU BG002  CV Subarja Konstruksi adalah Kualifikasi Usaha Kecil Konstruksi Gedung Perkantoran sejak tanggal 27 Februari 2025.

    ” Berdasarkan bukti tersebut, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta kepada pihak berwewenang untuk:

    1.Melakukan pembatalan pemenang tender paket dimaksud.

    2. Melakukan pemutusan kontrak (apabila telah berkontrak).

    3. Memasukkan CV Subarja Konstruksi ke dalam daftar hitam INAPROC LKPP..

    4. Mengenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peratutan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,”

    ” Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha,” jelasnya.

    Baca Juga:  Fakta Pelanggaran Terlihat, Potensi Keuntungan Korporasi Terbuka Ada Apa dengan Pengawasan DLH Purwakarta?

    Badan usaha tanpa SBU status dibekukan atau pencabutan, penyedia tidak dapat menjalankan proyek konstruksi yang sah, walaupun masa berlaku SBU tersebut secara kalender (3 tahun) belum habis, status “dibekukan” berarti perusahaan tersebut sedang dijatuhi sanksi administratif, dan dianggap tidak sah atau tidak aktif, sehingga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis/administrasi ,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia. (Herman Makuaseng)

    Hingga berita ini ditayangkan, pigj CV Subarja Konstruksi belum memberikan klarifikasi atas permasalahan ini.

    Post Views: 197
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dokter Spesialis “Mogok”, DPRD Buol  Turun Tangan! Insentuf Dipangkas, Pelayanan RSUD Terganggu

    Mei 13, 2026

    Ratusan Kades “Kepojok”, Serbu DPRD Buol! Tagih Siltap dan Dana  Desa yang Tak Kunjung Cair

    Mei 13, 2026

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kasus Percabulan Anak Diselidiki, Polres Purwakarta Bergerak – Publik Diminta Jangan Diam!

    Mei 13, 2026

    Dokter Spesialis “Mogok”, DPRD Buol  Turun Tangan! Insentuf Dipangkas, Pelayanan RSUD Terganggu

    Mei 13, 2026

    Ratusan Kades “Kepojok”, Serbu DPRD Buol! Tagih Siltap dan Dana  Desa yang Tak Kunjung Cair

    Mei 13, 2026

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.