Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Seorang Balita Alami Pembengkakkan dan Deman Usai Imunisasi Rutin di Puskesmas Cicalengka
    Daerah

    Diduga Seorang Balita Alami Pembengkakkan dan Deman Usai Imunisasi Rutin di Puskesmas Cicalengka

    By RedaksiFebruari 3, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Seorang balita bernama RAJR, putra dari pasangan Regi Indra Tobi dan Devi Gustini, dilaporkan mengalami pembengkakan dan demam setelah menjalani imunisasi rutin di Puskesmas Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Menurut keterangan narasumber dari pihak keluarga, imunisasi tersebut dilakukan pada 4 Desember 2025.

    Namun, setelah penyuntikan, balita tersebut mengalami demam disertai bekas suntikan yang semakin membengkak, sehingga menimbulkan kekhawatiran orang tua.

    Melihat kondisi tersebut, kedua orang tua balita kembali mendatangi Puskesmas Cicalengka untuk meminta penanganan lanjutan. Pihak Puskesmas kemudian memberikan surat rujukan ke RSUD untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Pihak keluarga menduga pembengkakan tersebut disebabkan oleh jarum suntik atau adanya infeksi pasca imunisasi.

    Baca Juga:  Transformasi Layanan Publik, Sleman Resmi Terapkan Pembayaran Pajak Daerah Melalui BSI

    Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga, muncul dugaan bahwa tenaga yang melakukan penyuntikan bukan dokter atau bidan berkompeten, melainkan diduga seorang peserta magang di Puskesmas tersebut. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

    Sebagai informasi, dalam sistem hukum di Indonesia, malpraktik medis tidak diatur dalam satu pasal khusus.

    Penanganannya merujuk pada beberapa ketentuan, antara lain Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka atau kematian, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 308, yang mengatur perlunya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi sebelum penerapan sanksi pidana.

    Selain itu, Undang-Undang Praktik Kedokteran Pasal 75–79 mengatur sanksi administratif dan disiplin, mulai dari peringatan, pelatihan ulang, hingga penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR), sesuai dengan kode etik profesi.

    Baca Juga:  Menjelang Akhir Juni, KPU Buol Ingatkan Parpol Segera Mutakhirkan Data Pengurus dan Anggota di SIPOL

    Atas kejadian tersebut, pihak keluarga menyatakan akan menempuh upaya hukum guna meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas peristiwa  yang terjadi.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih terus menelusuri dan mengklarifikasi fakta-fakta guna memastikan kebenaran informasi tersebut. (***)

    Post Views: 321
    #imunisasi# #pembengkakkan# #puskesmas cicalengka# balita
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Empat Tahun Melapor, KMP Desak Transparansi Hasil Pengawasan Ketenagakerjaan di Purwakarta

    Juni 16, 2026

    Bapemperda DPRD Kota Bandung Tinjau Lokasi Gedung Inspektorat, Tekankan Penyelesaian Aspek Sosial

    Juni 15, 2026

    Diduga Sunat Spek, Jalan Perum Kotabaru-Kahuripan Purwakarta Diaspal Tanpa Base Course dan Terlalu Tipis, Warga Curiga Ada “Udang di Balik Batu”

    Juni 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Musda 11 Kecamatan Sukses Digelar, Sri Kandi Batalipu Tegaskan Konsolidasi Total dan Kebangkitan Golkar di Buol

    Juni 19, 2026

    Antisipasi Musim Kemarau, BULOG Jabar Gelontorkan 39 Ribu Ton Beras SPHP dan Jutaan Liter Minyakita

    Juni 19, 2026

    Dandim 0616 Indramayu Dampingi Wasrik Itdam III/Siliwangi, Audit KDMP Indramayu untuk Jaga Akuntabilitas

    Juni 19, 2026

    LANN Laporkan Dugaan Suap Miliaran Rupiah di Imigrasi ke KPK, Sertakan Bukti Transaksi Kripto

    Juni 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.