Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Kepala Sekolah Pejuang Hak Guru Honorer Luwu Utara dan Rapuhnya Perlindungan Hukum Pendidik
    Politik & Hukum

    Kepala Sekolah Pejuang Hak Guru Honorer Luwu Utara dan Rapuhnya Perlindungan Hukum Pendidik

    By RedaksiNovember 12, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Chandra Sri ubayani, M.Pd,  Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Papua Barat

    INFOTIPIKOR.COM – Fakfak, 12 November 2025, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Papua Barat menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengkriminalisasi Drs. Rasnal, M.Pd., mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, yang berujung pada vonis satu tahun kurungan dan pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. Ini lebih dari sekedar dari bentuk rasa solidaritas sesama guru tapi empati mendalam dari sisi kemanusiaan.

    Kasus yang menimpa Pak Rasnal adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap niat baik dan itikad penyelamatan pendidikan.  Sebagaimana disepakati siang ini dalam forum 14 para Ketua  Wilayah Ikatan Guru Indonesia yang diinisiasi oleh Ketwil IGI Sulawesi Barat  Sutikno dan Ketwil IGI Sulsel Arfiany Babay.

    Tindakan kolektif bukan pungli
    yang dilakukan oleh Pak Rasnal, yaitu inisiatif mengumpulkan iuran sukarela sebesar Rp.20.000,- per bulan dari orang tua siswa melalui rapat komite sekolah, adalah solusi darurat untuk mengatasi masalah serius: tertunggaknya gaji 10 guru honorer selama sepuluh bulan.

    Baca Juga:  BAP Saksi Dibuka Toni RM: Palu Pembunuh Keluarga di Paoman Berwarna Putih, Dibuang ke Sungai

    Forum 14 Ketwil IGI menegaskan:
    Keputusan berbasis musyawarah: dana dikumpulkan melalui keputusan resmi, terbuka, dan disepakati bersama komite sekolah, menunjukkan transparansi dan tanggung jawab kolektif.

    Penyelamatan tenaga pendidik: Dana tersebut dialokasikan kepada 10 guru honorer yang tidak dapat dibayar melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena belum terdaftar di NUPTK/DAPODIK. Tanpa inisiatif ini, mereka akan mengajar tanpa gaji sama sekali. Ini adalah tindakan demi mempertahankan roda pendidikan.

    Tidak Ada Keuntungan Pribadi: Fakta persidangan menunjukkan tidak ada keuntungan pribadi atau korupsi yang dilakukan oleh Pak Rasnal dan Wakaseknya. Dana digunakan sesuai peruntukkan.

    Keadilan yang Terampas dan Dampak Buruk

    Keputusan MA yang membalikkan vonis bebas di Pengadilan Tipikor dan menjatuhkan hukuman satu tahun kurungan, merupakan pukulan telak bagi keadilan dan melukai nurani dunia pendidikan.

    Kasus ini menjadi cerminan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi pendidik di Indonesia. Kriminalisasi ini akan:
    Menciptakan rasa takut (Chilling Effect): Menghalangi Kepala Sekolah dan guru lain untuk berinisiatif, dan mengambil langkah demi kebaikan siswa dan rekan sejawat karena takut terjerat hukum.

    Baca Juga:  Rekam Jejak Terbongkar! Anggota DPRD Diduga Kendalikan CV Ana Lia, Pernah Terseret Kasus Pengaturan Proyek Bupati

    Hukuman Ganda yang Kejam: Pemberian sanksi PTDH setelah menjalani hukuman penjara adalah upaya penghancuran karir dan pengabdian seorang pendidik.

    Tuntutan Forum 14 Ketwil IGI:
    Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, IGI Wilayah Papua Barat bersama Forum 14 Ketwil Ikatan Guru Indonesia dengan tegas menuntut:

    Peninjauan Kembali (PK) Kasus: Mendesak dilakukannya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung agar kebenaran dan keadilan yang sejati dapat ditegakkan kembali.

    Pengembalian Hak Kepegawaian: Menuntut Pemerintah Provinsi terkait untuk segera membatalkan SK PTDH,  dan memulihkan hak-hak kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd., sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian dan itikad baiknya.

    Jaminan Perlindungan Hukum: Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi terkait untuk membuat regulasi yang jelas dan kuat, guna menjamin perlindungan hukum bagi para pendidik yang berjuang demi kesejahteraan rekan kerjanya, terutama dalam mengatasi kekosongan kebijakan pendanaan guru honorer di luar skema BOS.

    IGI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan mutlak diperoleh. Kami percaya, pengabdian tulus seorang pendidik tidak pantas dibalas dengan jerat pidana.

    Post Views: 359
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dugaan “Bekingan” Mencuat! Selisih Data IPAL PT Metro Pearl Disorot, Audit Independen Mendesak

    Mei 25, 2026

    Putusan MA Sudah Inkracht, Pengelolaan Unbari Belum Dieksekusi

    Mei 25, 2026

    Rekam Jejak Terbongkar! Anggota DPRD Diduga Kendalikan CV Ana Lia, Pernah Terseret Kasus Pengaturan Proyek Bupati

    Mei 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Proyek Jalan Miliaran di Indramayu Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi, Jejak Anggaran Dipertanyakan

    Mei 31, 2026

    Diacungi Jempol LSM AMN, Proyek Jalan SP. Gadingan–Segeran Indramayu Dinilai Tertib K3 dan Berkualitas

    Mei 30, 2026

    Polemik Rekrutmen Sensus Ekonomi 2026 BPS Buol: Peserta “Lulus” Tiba-tiba Dicoret, Diduga Ada Maladministrasi

    Mei 30, 2026

    MIO Indonesia Konsolidasikan Kekuatan Organisasi, Agenda Bela Negara Digelar Agustus 2026

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.