Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM
    Kriminal

    Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

    By RedaksiAgustus 20, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor    : Herman Makuaseng

    Sumber : Si Humas Polres Purwakarta

    INFOTIPIKOR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

    Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah galeri ATM yang ada di SPBU di Jalan Veteran, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada 28 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB.

    “Korban berinisial MA (42) warga kabupaten Purwakarta. Adapun pelaku diketahui berjumlah empat orang di mana dua di antaranya berhasil ditangkap sedangkan dua lagi masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata perwira Polri yang akrab disapa Anom itu, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

    Modus operandinya, kata Anom, para tersangka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Sehingga, ketika ada korban, para tersangka berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tertelan mesin ATM.

    Baca Juga:  Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Jalur Medan–Kutacane

    “Kronologinya, korban hendak mengambil uang di ATM namun kartu ATM-nya tertelan seolah-olah mesin ATM rusak. Saat korban panik, para tersangka langsung mengelilingi korban seolah-olah hendak membantu dan meminta korban memasukkan kembali PIN ATM-nya,” ujarnya.

    Saat itu pula, salah satu tersangka melihat pin yang dimasukkan korban dan menghafalnya. Adapun tersangka lainnya langsung memberikan ATM serupa yang telah disiapkan. Sehingga korban meyakini jika kartu ATM-nya berhasil keluar.

    “Selanjutnya, tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korban dengan menggunakan kartu ATM milik korban yang PIN-nya sudah dihafal tersangaka,” ucapnya.

    Adapun dua dari empat tersangka yang berhasil diamankan adalah FA (31), warga Kota Tangerang yang juga residivis untuk kasus yang sama. Kemudian, IS (21) warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung. IS berperan sebagai penghafal PIN ATM dan mengambil uang korban.

    Baca Juga:  Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Jalur Medan–Kutacane

    Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya, 54 kartu ATM dari berbagai bank, satu unit roda empat Toyota, dua buah ponsel, satu pak tusuk gigi, gergaji besi ukuran kecil, dan empat kaleng pelat roda empat.

    “Tersangka yang merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan dari Lampung ini, dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolres Purwakarta.***

     

    Post Views: 314
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Jalur Medan–Kutacane

    Juli 23, 2026

    Ketua LANN Aceh Tenggara Desak Tindak Tegas Dugaan Praktik Prostitusi di Perumahan Suluk Titi Abri

    Juli 14, 2026

    Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Kurir Peredaran MDMA, Ketua LANN Agara Berharap Pengembangan Kasus Berlanjut Hingga ke Jaringan Utama

    Juli 14, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perkuat Silaturahmi dan Iman, Kades Asep Saepul Bahrie Hadiri Pengajian Bulanan Al-Hidayah di Masjid Jamie Albahriyah

    Juli 26, 2026

    Ahli Waris Desak Komisi I DPRD Purwakarta Tuntaskan Sengketa Tanah Blok Cibening II, Ancam Aksi Unjuk Rasa

    Juli 25, 2026

    Sidang Lapangan Sengketa Lahan Eks HGU PT BSP Digelar, Kuasa Hukum Penggugat: Fakta Lapangan Perkuat Dalil Gugatan

    Juli 25, 2026

    Polsek Kawasan Sunda Kelapa Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan Menuju Kepulauan Seribu

    Juli 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.