Reporter : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Komisi 2 DPRD Kabupaten Buol mengelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buol, pekan lalu pada Kamis 14 Maret 2025.
Rapat kerja bersama Dishub Kabupaten Buol adalah tindak lanjut dari wacana pemda yang merupakan salah satu program 100 hari kerja Bupati terpilih, yaitu pergantian nama Bandar Udara Pogogul yang terletak di Desa Mangubi, Kecamatan amomunu, Kabupaten Buol.
Rapat kerja dipimpin langsing oleh Ketua Komisi 2 Ihsan Taim, anggota Komisi 2 dari Partai Demokrat Idarahma, Nahnu dari Partai Gerindra, Hartina S. Gurugala dari PKB serta Muslimah Y. Mentemas dari partai PPP, Sementara dari Dinas Perhubungan dihadiri langsung oleh Kepala dinas Moh Yamin Rahim SH, MH serta dari pihak Bandar Udara Pogogul.
Dalam rapat kerja tersebut Ketua Komisi 2 Ihsan Taim menyampaikan, beberapa hal terkait dengan perubahan nama bandara diantaranya adalah tentang dasar hukum perubahan nama bandara, syarat formal serta administrasi yang berhubungan.
“Kami atas nama Komisi 2 DPRD Kabupaten Buol hanya ingin memfasilitasi perubahan nama bandar udara. Terkait dengan administrasi dalam pelaksanaan prosesnya silahkan dilengkapi, setelah itu DPRD akan melaksanakan oaripurna terkait perubahan nama Bandar Udara,” ungkap Ihsan Taim.
Sementara itu Kadis Perhubungan Moh Yamin Rahim S.H, M.H, dalam penjabarannya mengatakan, bahwa proses perubahan nama Bandar Udara Pogogul sudah diwacanakan beberapa tahun lalu, namun belum terlaksana.
“Oleh karena itu, karena Kebijakan Bupati-Wakil Bupati terpilih H. Risharyudi Triwibowo M.M dan Moh Nasir DJ. Daimaroto, S.H, M.H memasukan ini dalam program prioritas 100 hari kerja, maka kita akan genjot,” tegas Yamin Rahim.
Lebih lanjut Yamin, mengungkapkan, bahwa rapat kerja bersama Komisi 2 adalah memperkuat terkait agenda pergantian nama Bandara Udara dari semula “Pogogul” menjadi nama Bandara Udara Pogogul Abdul Karim Mbow.
Terkait dengan apa yang diminta oleh Komisi 2 masalah administrasi akan segera kami lengkapi sebelum adanya persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD untuk perubahan nama Bandara udara, adapun syarat administrasi berdasarkan peraturan Mentri Perhubungan no 19 tahun 2019 meliputi :
1. Persetujuan dari Keluarga yang namanya akan dijadikan nama Bandar Udara.
2. Dukungan dari Raja Buol.
3. Dukungan dari Organisasi Kemasyarakatan.
4. Dukungan dari Forum-forum Kepala Desa.
5. Dukungan dari Gubernur
Provinsi Sulawesi Tengah, Pemda nantinya akan bermohon ke sana, dan selanjutnya setelah semua adminstrasi lengkap maka akan di muatkan ke dalam keputusan Bupati, dan selanjutnya akan di paripurnakan oleh DPRD Kabupaten Buol dengan nama Bandara Udara baru yaitu Bandara Udara Pogogul Abdul Karim Mbow,” pungkasnya.
Rapat kerja komisi 2 DPRD sengan Dinas perhubungan Kabupaten buol berakhir dengan kesepakatan bersama yaitu menyepakati pergantian nama Bandara Udara dari Bandara Pogogul menjadi Bandara Pogogul Abdul Karim Mbow, dan selanjutnya dipercepat semua proses administrasinya.