PURWAKARTA – Aroma ketertutupan kembali menyelimuti birokrasi pengawasan di Kabupaten Purwakarta. Hingga jelang melewati batas waktu yang semestinya, Inspektorat Kabupaten Purwakarta belum juga memberikan respons atas surat resmi Komunitas Madani Purwakarta (KMP) yang meminta audit investigatif serta keterbukaan hasil pengawasan.
Surat tersebut bukan sekadar korespondensi biasa. Isinya menyentuh isu sensitif: dugaan lemahnya pengawasan lingkungan hidup dan transparansi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di fasilitas kesehatan—program yang dibiayai dari anggaran negara.
Diamnya Inspektorat memunculkan satu pertanyaan mendasar: ada apa dengan pengawasan?
Dugaan Kejanggalan yang Belum Terjawab
Dalam suratnya, KMP secara rinci meminta pendalaman terhadap kinerja pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sejumlah indikasi kejanggalan disorot, antara lain:
dugaan metode pengawasan dan sampling yang tidak sesuai standar;
hasil uji laboratorium yang dinilai janggal;
perbedaan antara kondisi faktual di lapangan dengan laporan administratif;
hingga potensi lemahnya kontrol terhadap dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.
Tak hanya itu, KMP juga menuntut transparansi atas proyek PLTS di fasilitas kesehatan. Proyek ini menyedot anggaran besar, namun publik belum memperoleh kejelasan soal:
bagaimana pengawasan dilakukan;
apa hasil evaluasinya;
dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Diam yang memantik kecurigaan
dalam konteks pemerintahan yang menjunjung keterbukaan, tidak adanya respons justru menjadi masalah itu sendiri. Bagi KMP, sikap diam bukan lagi soal administratif—melainkan sinyal yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Ketika pertanyaan publik dijawab dengan keheningan, maka yang tumbuh adalah kecurigaan,” tegas KMP dalam keterangannya.
KMP menilai, jika lembaga pengawasan tidak segera memberikan klarifikasi, maka wajar bila publik mempertanyakan independensi dan keberanian institusi tersebut.
Ancaman Eskalasi
Tidak berhenti pada surat permohonan, KMP memastikan tengah menyiapkan langkah lanjutan. Beberapa opsi yang akan ditempuh antara lain:
surat peringatan terbuka;
laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI;
sengketa informasi publik;
hingga pelaporan ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Langkah ini disebut sebagai bentuk tekanan konstitusional agar transparansi tidak berhenti sebagai slogan.
“Jabatan Publik Bukan Ruang Sunyi”
Ketua KMP, Zaenal Abidin—atau akrab disapa Kang ZA—menegaskan bahwa kontrol publik adalah bagian dari sistem demokrasi, bukan ancaman bagi pemerintah.
“Jabatan publik bukan ruang sunyi yang kebal pertanyaan. Ketika birokrasi memilih diam, itu tidak akan menghentikan masyarakat untuk mencari kebenaran,” tegasnya.
Ujian Nyata Transparansi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi di Purwakarta. Di tengah tuntutan akuntabilitas, publik kini menunggu: apakah Inspektorat akan membuka diri dan menjawab, atau justru membiarkan kepercayaan publik terkikis oleh sikap diam?
Satu hal yang pasti—dalam era keterbukaan informasi, diam bukan lagi pilihan netral. Ia bisa menjadi pesan. Dan publik mulai membacanya. (Redaksi)

