Penulis : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sensitif mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan payung hukum yang ada, maka dipastikan jauh dari sanksi.
Akan tetapi jika pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang serta hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara. Mengingat tidak sedikit pejabat ASN yang masuk penjara akibat kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Setiap badan usaha yang mengikuti tender pada bidang jasa pelaksana konstruksi, dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku. sebagai bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi atas hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sehubungan dengan itu, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Divisi Investigasi dan Pencegahan mendesak kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupatrn Halmahera Barat untuk mengambil sikap :
1. Melakukan pemutusan kontrak terhadap CV. Raja Gorango yang beralamat Teuro Blok No.525
RT.009 RW.003 Daruba Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai – Maluku Utara. Pasalnya, dalam
mengikuti tender Paket Peningkatan Jalan Ruas Dalam Kota Sahu dan Paket Peningkatan Jalan
Ruas Dalam Kota Ibu Kabupaten Halmahera Barat, memiliki SBU dalam status pencabutan dan bukan
dalam status SBU yang masih berlaku serta memasukannya ke dalam daftar hitam aktif INAPROC
LKPP,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Senin 03 Maret 2025.
Lanjut, dijelaskan Umardin,S.E, mengingat telah melanggar fakta integritas, KAKI meminta agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Barat mengambil sikap memberikan sanksi terhadap Pokja Pemilihan yang merupakan Pejabat ASN yang mengelola pemilihan penyedia, namun dalam proses pelaksanaan tender telah menyalahi prosedur, mengingat pokja pemilihan tidak teliti dalam melakukan klarifikasi dokumen penawaran kepada CV, Raja Gorango, utamanya kepemilikan SBU yang dalam status pencabutan.
” Seharusnya Pokja Pemilihan melakukan pengecekan SBU terlebih dahulu melalui https://lpjk.pu.go.id, atau melakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen sebagaimana
dijelaskan pada setiap dokumen pemilihan lelang pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Umardin, menegaskan agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Barat memberikan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengingat salah satu tugas
pokok dan kewenangannya adalah menerbitkan SPPBJ/Kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Akan tetapi dalam melaksanakan tugas selaku PPK terbukti telah menyalahgunakan wewenang sebagaimana aturan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa SBU harus berlaku efektif pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak, dan bukan dalam status dibekukan/dicabut,” tegasnya.
Berdasarkan uraian materi kami yang disertai bukti, maka tidak ada alasan bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupatrn Halmahera Barat untuk segera melakukan pemutusan kontrak, dan memasukkan CV Raja Gorango ke daftar hitam aktif INAPROC LKPP.
Namun jika tidak dilaksanakan maka kami akan segera laporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta mendesak kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengusulkan agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dimasukan kedalam daftar hitam aktif (Blacklist) melalui INAPROC LKPP, mengingat telah melakukan dugaan kecurangan dalam mengikuti tender,” pungkas Umardin, S.E.

