Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Tak Miliki SBU Dipersyaratkan saat Tender, KAKI Desak Kadis PUPR Halmahera Barat Putus Kontrak dan Blacklist CV Raja Gorango
    Daerah

    Tak Miliki SBU Dipersyaratkan saat Tender, KAKI Desak Kadis PUPR Halmahera Barat Putus Kontrak dan Blacklist CV Raja Gorango

    By RedaksiMaret 3, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Herman Makuaseng

    Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sensitif mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan payung hukum yang ada, maka dipastikan jauh dari sanksi.

    Akan tetapi jika pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang serta hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara. Mengingat tidak sedikit pejabat ASN yang masuk penjara akibat kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan  tugasnya.

    Setiap badan usaha yang mengikuti tender pada bidang jasa pelaksana konstruksi, dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku. sebagai bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi atas hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

    Baca Juga:  KPU Buol Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

    Sehubungan dengan itu, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Divisi Investigasi dan Pencegahan  mendesak kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupatrn Halmahera Barat untuk mengambil sikap :

    1. Melakukan pemutusan kontrak terhadap CV. Raja Gorango yang beralamat Teuro Blok No.525
    RT.009 RW.003 Daruba Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai – Maluku Utara. Pasalnya, dalam
    mengikuti tender Paket Peningkatan Jalan Ruas Dalam Kota Sahu dan Paket Peningkatan Jalan
    Ruas Dalam Kota Ibu Kabupaten Halmahera Barat, memiliki SBU dalam status pencabutan dan bukan
    dalam status SBU yang masih berlaku serta memasukannya ke dalam daftar hitam aktif INAPROC
    LKPP,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Senin 03 Maret 2025.

    Lanjut, dijelaskan Umardin,S.E, mengingat telah melanggar fakta integritas, KAKI meminta agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Barat mengambil sikap memberikan sanksi terhadap Pokja Pemilihan yang merupakan Pejabat ASN yang mengelola pemilihan penyedia, namun dalam proses pelaksanaan tender telah menyalahi prosedur, mengingat pokja pemilihan tidak teliti dalam melakukan klarifikasi dokumen penawaran kepada CV, Raja Gorango, utamanya kepemilikan SBU yang dalam status pencabutan.

    ” Seharusnya Pokja Pemilihan melakukan pengecekan SBU terlebih dahulu melalui https://lpjk.pu.go.id,  atau melakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen sebagaimana
    dijelaskan pada setiap dokumen pemilihan lelang pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

    Baca Juga:  Aprianto Manopo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Desa Negeri Lama

    Lebih lanjut, Umardin, menegaskan  agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Barat memberikan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengingat salah satu tugas
    pokok dan kewenangannya adalah menerbitkan SPPBJ/Kontrak dengan penyedia barang/jasa.

    Akan tetapi dalam melaksanakan tugas selaku PPK terbukti telah menyalahgunakan wewenang  sebagaimana aturan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa SBU harus berlaku efektif pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak, dan bukan dalam status dibekukan/dicabut,” tegasnya.

    Berdasarkan uraian materi kami yang disertai bukti, maka tidak ada alasan bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupatrn Halmahera Barat untuk segera melakukan pemutusan kontrak, dan memasukkan CV Raja Gorango ke daftar hitam aktif INAPROC LKPP.

    Namun jika tidak dilaksanakan maka kami akan segera laporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta mendesak kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengusulkan agar  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dimasukan kedalam daftar hitam aktif (Blacklist) melalui INAPROC LKPP, mengingat telah melakukan dugaan kecurangan dalam mengikuti tender,” pungkas Umardin, S.E.

     

    Post Views: 356
    CV Raja Gorango KAKI SBU Status Pencabutan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    KPU Buol Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

    Juli 1, 2026

    Resmikan Kantor Baru Banyuraden, Bupati Sleman Minta Aparatur Layani Warga dengan Tulus

    Juni 30, 2026

    Perkuat Akses Pendidikan, Wali Kota Farhan Ajak Semua Pihak Hadir untuk Anak

    Juni 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Haru dan Bangga, Kapolres Purwakarta Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Personel Purna Bakti

    Juli 1, 2026

    Harumkan Nama Desa: Santri Laa  Tansa Nurul Islam Tinumpuk Juara 3 Kaligrafi Tingkat Kabupaten

    Juli 1, 2026

    KPU Buol Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

    Juli 1, 2026

    Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Koramil 1904/Campaka Sampaikan Ucapan Selamat dan Serahkan Kue Ulang Tahun ke Polsek Campaka

    Juli 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.