Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan itu, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan klarifikasi terkait ditetapkannya CV Arina Jaya Bakti sebagai pemenang tender/pemenang berkontrak melalui https://lpse.haltengkab.go.id :
1. Pembangunan Baru Rumah Layak Huni (Kode Tender 3363729) harga penawaran/berkontrak Rp.
5.579.000.000,00 dengan Syarat Kualifikasi Usaha Kecil SBU BG001 Sub Klasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel atau Konstruksi Gedung Hunian.
2. Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Kode Tender 3365729) harga penawaran/berkontrak Rp.
2.739.000.000,00 dengan Syarat Kualifikasi Usaha Kecil SBU BG001 Sub Klasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel atau Konstruksi Gedung Hunian.
3. Pembangunan Lapangan Bola Kaki Desa Kiya (Kode Tender 4754729) harga penawaran/negosiasi
Rp. 997.000.000,00 dengan Syarat Kualifikasi Usaha Kecil SBU Klasifikasi Bangunan Sipil Sub
Klasifikasi Jasa Pelaksana Pekerjaan Bangunan Stadion Untuk Olah Raga Outdoor SI011 yang masih berlaku atau Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga BS016. KBLI 42918.
“Berdasarkan hasil pengecekan data dan proses/pencarian badan usaha melalui https://lpjk.pu.go.id, bahwa CV. Arina Jaya Bakti selaku pemenang tender Pembangunan Lapangan Bola Kaki Desa Kiyayang beralamat di Jl. Lintas Patani Sakam Tepeleo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabuoatrb Halmahera Tengah, memiliki SBU BS016 dalam status 91 (Pencabuatan) dan bukan dalam status berlaku,” ujar Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia kepada media Infotipikor.com, di Jakarta, Senin 09 Desember 2024, siang.
Olehnya karena itu, kami meminta klarifikasi untuk memberikan tanggapan melalui alamat email
kami umararya1969@gmail.com
atau CP. 088975684027, agar perusahaan Bapak/Ibu tidak
berdampak pada pemutusan kontrak/pembatalan pemenang tender serta tidak masuk dalam daftar hitam nasional (blacklist) INAPROC LKPP.
” Namun jika tidak memberikan tanggapan atau mengabaikan,
maka kami akan segera melaporkan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)”
“Dan Kepala Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Halmahera Tengah, untuk memberikan sanksi terhadap CV. Arina Jaya Bakti dan Pokja Pemilihan yang telah menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan proses pelaksanaan tender,” pungkas Umardin,S.E.