SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat dukungannya terhadap Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sleman guna mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas. Respons positif ini disampaikan menyusul aspirasi dari Paguyuban Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sleman terkait kendala dalam proses layanan pertanahan belakangan ini.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, Drs. Agung Armawanta, MT, menjelaskan bahwa saat ini BPN Sleman sedang menjalani proses transformasi sistem administrasi menuju layanan berbasis elektronik. Proses adaptasi tersebut, ditambah dengan adanya mutasi pegawai, sempat berdampak pada waktu penyelesaian beberapa layanan.
“Transformasi sistem pelayanan memang membutuhkan proses penyesuaian. Selain adanya perubahan mekanisme kerja, juga terdapat faktor mutasi pegawai yang mengharuskan adaptasi kembali. Namun yang terpenting, seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” ujar Agung saat ditemui usai pertemuan dengan Paguyuban Notaris dan PPAT, Kamis (11/6/2026).
Bantuan Personel dan Infrastruktur
Sebagai bentuk dukungan nyata untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemkab Sleman telah menyiapkan 10 personel tambahan untuk membantu operasional pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Selain penambahan sumber daya manusia, pemerintah daerah juga memberikan dukungan berupa penyediaan infrastruktur, fasilitas penunjang pelayanan, hingga ruang penyimpanan arsip yang memadai.
Agung menekankan bahwa percepatan layanan tidak boleh mengorbankan kualitas dan ketertiban administrasi. Upaya ini dilakukan melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat serta peningkatan pemahaman para pengguna layanan, termasuk notaris dan PPAT, terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
“Ketika kualitas pelayanan meningkat dan masyarakat merasa terlayani dengan baik, maka kepatuhan terhadap administrasi juga akan semakin meningkat. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah untuk pembangunan,” jelasnya.
Perluas Sosialisasi Layanan Digital
Terkait implementasi sistem layanan elektronik, Agung mengakui masih adanya tantangan, terutama belum meratanya pemahaman terhadap sistem baru, baik di internal instansi maupun di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Sleman berencana memperkuat kolaborasi dengan Kantor Pertanahan, Paguyuban Notaris dan PPAT, media massa, serta pemerintah kalurahan dan kapanewon.
“Transformasi digital sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Namun kami melihat masih diperlukan sosialisasi yang lebih masif agar informasi mengenai mekanisme dan persyaratan layanan dapat dipahami secara luas oleh masyarakat,” katanya.
Sosialisasi akan digencarkan hingga tingkat desa untuk memastikan masyarakat memahami alur layanan baru sehingga proses pengurusan sertifikat tanah atau berkas pertanahan lainnya dapat berjalan lebih efisien.
Melalui komitmen dan kerja sama yang terus diperkuat, Pemkab Sleman berharap pelayanan pertanahan di wilayahnya dapat semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami meyakini perbaikan pelayanan akan lebih cepat terwujud apabila dilakukan secara kolaboratif. Aspirasi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Sleman,” pungkas Agung. (Ari Wu)

