Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Sempat Tertunda 2 Kali, JPU PN Sampang Bacakan Tuntutan Kepada Para Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Mu’arrah
    Politik & Hukum

    Sempat Tertunda 2 Kali, JPU PN Sampang Bacakan Tuntutan Kepada Para Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Mu’arrah

    By RedaksiJuli 19, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Mukti | Editor : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM | SAMPANG – Pasca sempat ditunda 2 kali, pada Kamis (18/7/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negri (PN) Sampang, membacakan tuntutan kepada 5 terdakwa, atas dakwaan percobaan pembunuhan dengan korban Mu’arrah, salah satu relawan pendukung Paslon Presiden Prabowo-Gibran yang mengalami kelumpuhan, akibat diterjang timas panas.

    Lima terdakwa dihadirkan dalam sidang pembacaan tuntutan antara lain, Sutikno, H. Hannan, Abdul Haris, Haris Hermato, dan Moh Wijdan oknum Kepala Desa (Kades) Ketapang Jaya.

    Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Suharto, terdakwa (red_oknum Kades), hanya dituntut 1 tahun penjara.

    “Meminta Majelis Hakim, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap Moh. Widjan atas Pasal 353 ayat 2, jo 55 ayat 1,” ucap Suharto.

    JPU mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan terdakwa atas kepemilikan senjata api (senpi), tidak benar.

    “Sehingga, secara otomatis tidak ada yang diberatkan,” terangnya.

    Kuasa Hukum Moh. Widjan, keberatan atas tuntutan yang diberikan pada kliennya. Dirinya meminta agar, kliennya dibebaskan.

    “Sebagaimana dakwaan yang dibacakan, harusnya Moh Widjan dibebaskan,” ungkapnya.

    Sementara, Sutikno dituntut 7 tahun penjara, dengan dakwaan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 5 ayat 1 ke 1. Hannan dituntut 4 tahun, Rohim dituntut 7 Tahun, dan Haris dituntut 4 tahun.

    Semua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim, untuk melakukan pembelaan secara lisan agar, meringankan tuntutan.

    Perlu diketahui, agenda sidang putusan, dijadwalkan pada tanggal 25 Juli 2024 mendatang.

    Post Views: 438
    Baca Juga:  BAP Saksi Dibuka Toni RM: Palu Pembunuh Keluarga di Paoman Berwarna Putih, Dibuang ke Sungai
    JPU Mu"arrah PN Sampang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    BAP Saksi Dibuka Toni RM: Palu Pembunuh Keluarga di Paoman Berwarna Putih, Dibuang ke Sungai

    Mei 22, 2026

    Peternak Ikan Kute Lawe Pangkat Trauma Pasca Banjir, Tokoh  Masyarakat Desak APH Tindak Tegas  Ilegal Logging

    Mei 21, 2026

    KMP Surati Kejari Purwakarta dan Tembuskan ke KPK, Desak Transparansi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU ARM

    Mei 19, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    BAP Saksi Dibuka Toni RM: Palu Pembunuh Keluarga di Paoman Berwarna Putih, Dibuang ke Sungai

    Mei 22, 2026

    Kapolsek Karangampel Perintahkan Anggota Rutin Sambangi Warga, Tegaskan Polri Harus Hadir di Tengah Masyarakat

    Mei 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.