Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Sempat Tertunda 2 Kali, JPU PN Sampang Bacakan Tuntutan Kepada Para Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Mu’arrah
    Politik & Hukum

    Sempat Tertunda 2 Kali, JPU PN Sampang Bacakan Tuntutan Kepada Para Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Mu’arrah

    By RedaksiJuli 19, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Mukti | Editor : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM | SAMPANG – Pasca sempat ditunda 2 kali, pada Kamis (18/7/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negri (PN) Sampang, membacakan tuntutan kepada 5 terdakwa, atas dakwaan percobaan pembunuhan dengan korban Mu’arrah, salah satu relawan pendukung Paslon Presiden Prabowo-Gibran yang mengalami kelumpuhan, akibat diterjang timas panas.

    Lima terdakwa dihadirkan dalam sidang pembacaan tuntutan antara lain, Sutikno, H. Hannan, Abdul Haris, Haris Hermato, dan Moh Wijdan oknum Kepala Desa (Kades) Ketapang Jaya.

    Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Suharto, terdakwa (red_oknum Kades), hanya dituntut 1 tahun penjara.

    “Meminta Majelis Hakim, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap Moh. Widjan atas Pasal 353 ayat 2, jo 55 ayat 1,” ucap Suharto.

    JPU mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan terdakwa atas kepemilikan senjata api (senpi), tidak benar.

    “Sehingga, secara otomatis tidak ada yang diberatkan,” terangnya.

    Kuasa Hukum Moh. Widjan, keberatan atas tuntutan yang diberikan pada kliennya. Dirinya meminta agar, kliennya dibebaskan.

    “Sebagaimana dakwaan yang dibacakan, harusnya Moh Widjan dibebaskan,” ungkapnya.

    Sementara, Sutikno dituntut 7 tahun penjara, dengan dakwaan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 5 ayat 1 ke 1. Hannan dituntut 4 tahun, Rohim dituntut 7 Tahun, dan Haris dituntut 4 tahun.

    Semua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim, untuk melakukan pembelaan secara lisan agar, meringankan tuntutan.

    Perlu diketahui, agenda sidang putusan, dijadwalkan pada tanggal 25 Juli 2024 mendatang.

    Post Views: 487
    Baca Juga:  Komisi I DPRD Buol Soroti Lemahnya Koordinasi Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
    JPU Mu"arrah PN Sampang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

    Agustus 29, 2026

    Komisi I DPRD Buol Soroti Lemahnya Koordinasi Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

    Agustus 27, 2026

    Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    Agustus 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Cacat Kualifikasi, Pemenang Tender Pematangan Lahan Rp16,5 Miliar di Bekasi Terancam Digugurkan

    September 1, 2026

    Diduga Tidak Bayar BPJS Kesehatan dan Upah di Bawah UMK, PT Dewi Mamur Sukmadjati Purwakarta akan Dilaporkan ke Disnaker

    September 1, 2026

    DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Gedung RSUD & Inspektorat, Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026 dan 2027

    September 1, 2026

    Diduga Meloloskan Vendor Cacat Kualifikasi, Pokja & PPK Proyek RSUD Sambas Terancam Sanksi Berat dan Laporan ke KPK

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.