Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Pembacaan Tuntutan Terdakwa Percobaan Pembunuhan Mu’arrah Batal Dilakukan
    Politik & Hukum

    Pembacaan Tuntutan Terdakwa Percobaan Pembunuhan Mu’arrah Batal Dilakukan

    By RedaksiJuli 9, 2024Updated:Juli 9, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Apel gelar pasukan pengamanan sidang pembacaan tuntutan percobaan pembunuhan Mu'arrah di halaman PN Sampang,Senin 08/07/2024 (foto : Infotipikor.com/Mukti)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Mukti | Editor : Herman Makuaseng 

    INFOTIPIKOR.COM | SAMPANG –  Sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan Mu’arrah, warga Banyuates, Kabupaten Sampang, yang merupakan salah satu relawan Prabowo-Gibran, masih belum mendapatkan keadilan.

    Rencana sidang pembacaan  tuntutan percobaan pembunuhan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Sampang, Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Spg, dengan terdakwa H. Sutikno.

    Nomor Perkara 59/Pid.B/2023/PN Spg dengan terdakwa H. Hannan, dan ketiga, dengan terdakwa Moh. Wijdan, Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Spg, batal digelar, dikarenakan  belum mendapatkan Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Kejaksaan Negri (Kejari) Sampang, saat ditemui awak media, Senin (8/7).

    “Benar mas, sidang ditunda minggu depan, dikarenakan Kejari Sampang belum menerima Rentut dari Kejati Jatim,” jawabnya singkat.

    Publik dibuat menunggu dan bertanya-tanya dengan hasil sidang percobaan pembunuhan yang menimpa Mu’arrah, dan berharap  tuntutan Jaksa sesuai dengan perlakuan terdakwa kepada korban yang mengalami luka fisik seumur hidup dan trauma psikis yang dialami keluarganya.

    Post Views: 257
    Baca Juga:  Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus
    Mu"arrah PN Sampang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus

    Maret 22, 2026

    Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan 

    Maret 18, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus

    Maret 22, 2026

    Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Maret 20, 2026

    Bupati Sleman dan Forkopimda Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026

    Maret 19, 2026

    DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Pengawasan Distribusi Pangan di Pasar Tradisional Maupun Modern

    Maret 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.