Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Mu’arrah : 2 Saksi dan 1 Terdakwa Diperiksa Hakim PN Sampang
    Politik & Hukum

    Mu’arrah : 2 Saksi dan 1 Terdakwa Diperiksa Hakim PN Sampang

    By RedaksiJuli 2, 2024Updated:Juli 2, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Mukti | Editor : Herman Maluaseng

    INFOTIPIKOR.COM | SURABAYA –  Sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan terhadap Mu’arrah, warga Banyuates, Kabupaten Sampang, yang juga relawan Prabowo – Gibran, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Senin (1/7).

    Sidang pertama dengan Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Spg, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa H. Sutikno.

    Kedua, sidang Nomor Perkara 59/Pid.B/2023/PN Spg, dengan agenda pemeriksaan yang meringankan terdakwa H. Hannan.

    Ketiga, pemeriksaan terdakwa Moh. Wijdan dengan Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Spg, semua atas percobaan pembunuhan.

    Perkara yang menyita perhatian publik terutama keluarga korban dan masyarakat, mengharapkan keadilan dapat ditegakkan. Pemeriksaan saksi-saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas, mengenai peristiwa yang terjadi, serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.

    Sidang ini menjadi sorotan utama masyarakat Kabupaten Sampang, khususnya Ketapang Daya,  mengingat latar belakang politik korban yang merupakan relawan Prabowo Subianto.

    Keberlangsungan sidang ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

    Proses hukum terhadap H. Sutikno, H. Hannan, dan Moh. Wijdan, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi keluarga korban yang masih trauma atas peristiwa tragis tersebut.

    Post Views: 173
    Baca Juga:  Kepala Sekolah Pejuang Hak Guru Honorer Luwu Utara dan Rapuhnya Perlindungan Hukum Pendidik
    H. Hannan H. Sutikno Moh Wijdan Mu"arrah PN Sampang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kepala Sekolah Pejuang Hak Guru Honorer Luwu Utara dan Rapuhnya Perlindungan Hukum Pendidik

    November 12, 2025

    Usai Sidang Mediasi Dugaan Perselisihan Bisnis Pengelolaan Kandang Ayam, Aslet Silaban Kabur saat Hendak Dikonfirmasi

    November 11, 2025

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    BRI Bogor Dewi Sartika Roadshow Campus Hiring

    November 20, 2025

    BRI Jakarta Menara BRILiaN Terus Edukasi Nasabah Soal TCR

    November 20, 2025

    BRI Kantor Cabang Jakarta Menara BRILiaN Permudah Nasabah Melalui CS Digital

    November 19, 2025

    Kolaborasi ITB dan Masyarakat Menia Hadirkan Sumur Bor untuk Aksesibilitas Air di Perkebunan dan Sekolah Wilayah 3T

    November 19, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.