Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Mu’arrah : 2 Saksi dan 1 Terdakwa Diperiksa Hakim PN Sampang
    Politik & Hukum

    Mu’arrah : 2 Saksi dan 1 Terdakwa Diperiksa Hakim PN Sampang

    By RedaksiJuli 2, 2024Updated:Juli 2, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Mukti | Editor : Herman Maluaseng

    INFOTIPIKOR.COM | SURABAYA –  Sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan terhadap Mu’arrah, warga Banyuates, Kabupaten Sampang, yang juga relawan Prabowo – Gibran, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Senin (1/7).

    Sidang pertama dengan Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Spg, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa H. Sutikno.

    Kedua, sidang Nomor Perkara 59/Pid.B/2023/PN Spg, dengan agenda pemeriksaan yang meringankan terdakwa H. Hannan.

    Ketiga, pemeriksaan terdakwa Moh. Wijdan dengan Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Spg, semua atas percobaan pembunuhan.

    Perkara yang menyita perhatian publik terutama keluarga korban dan masyarakat, mengharapkan keadilan dapat ditegakkan. Pemeriksaan saksi-saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas, mengenai peristiwa yang terjadi, serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.

    Sidang ini menjadi sorotan utama masyarakat Kabupaten Sampang, khususnya Ketapang Daya,  mengingat latar belakang politik korban yang merupakan relawan Prabowo Subianto.

    Keberlangsungan sidang ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

    Proses hukum terhadap H. Sutikno, H. Hannan, dan Moh. Wijdan, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi keluarga korban yang masih trauma atas peristiwa tragis tersebut.

    Post Views: 252
    Baca Juga:  Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan 
    H. Hannan H. Sutikno Moh Wijdan Mu"arrah PN Sampang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus

    Maret 22, 2026

    Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan 

    Maret 18, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus

    Maret 22, 2026

    Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Maret 20, 2026

    Bupati Sleman dan Forkopimda Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026

    Maret 19, 2026

    DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Pengawasan Distribusi Pangan di Pasar Tradisional Maupun Modern

    Maret 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.