Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polsek Sukahaji Polres Majalengka Intensifkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Kepada Masyarakat
    TNI - POLRI

    Polsek Sukahaji Polres Majalengka Intensifkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Kepada Masyarakat

    By RedaksiJanuari 29, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Polsek Sukahaji Polres Majalengka Polda Jabar terus berupaya mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat, melalui penempelan pamflet diberbagai lokasi strategis, seperti sekolah, kampus, dan kantor pemerintah.

    Polsek Sukahaji berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak buruk penggunaan knalpot tidak standar.

    Dalam upaya ini, pamflet Polsek Sukahaji memberikan informasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong, dan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar.

    Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Kapolsek Sukahaji Polres Majalengka, AKP Erik Riskandar,melalui IPDA Riyana, Kanit Samapta Polsek Sukahaji mengatakan, bahwa sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, tetapi juga kepada pelajar, mahasiswa, perangkat desa, dan masyarakat umum.

    Baca Juga:  Akhir Tahun Penuh Makna, 356 Personel Polda DIY Terima Kenaikan Pangkat

    Upaya ini dilakukan dengan penempelan pamflet di tempat-tempat yang strategis, seperti tempat parkir di sekolah dan kampus.

    “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong. Kami lakukan sosialisasi langsung kepada pelajar, mahasiswa, perangkat desa, dan kelurahan serta masyarakat umum dengan penempelan pamflet dan membagikan pamflet,” ujar IPDA Riyana, Kanit Samapta Polsek Sukahaji.pada Senin (29/1/2024).

    Dalam pembagian pamflet hari ini, tim sosialisasi Polsek Sukahaji fokus di SMA Negeri 1 Sukahaji dan tempat parkir di sekitarnya. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di Pemerintah Kelurahan/Desa se Kecamatan Sukahaji.

    Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menegaskan harapannya agar seluruh lapisan masyarakat patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong.

    Baca Juga:  Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Kapolres menekankan, bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

    Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama dan kenyamanan di jalanan.”ujarnya.***

     

    Post Views: 165
    AKBP Indra Novianto AKP Erik Riskandar IPDA Riyana Polrres Majalengka Polsek Sukahaji
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Januari 8, 2026

    Akhir Tahun Penuh Makna, 356 Personel Polda DIY Terima Kenaikan Pangkat

    Januari 1, 2026

    Perkuat Benteng Anti Narkoba, Polres Purwakarta Bersama Menarmed 1/Sthira Yudha Gelar Sosialisasi P4GN

    Desember 29, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Badega Garuda Sakti Dorong Edukasi BPJS Lewat Silaturahmi dengan Dinkes Kabupaten Bandung

    Januari 9, 2026

    Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Januari 8, 2026

    Buol Peringkat 13 dari 415 Kabupaten Kota Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

    Januari 8, 2026

    Kisruh Proyek APBD belum terbayarkan, Ini pernyataan Resmi Kaban BPKAD Buol

    Januari 8, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.