Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satresnarkoba Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin Edar
    Kriminal

    Satresnarkoba Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin Edar

    By RedaksiJanuari 22, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Sat Res Narkoba Polres Subang berkolaborasi dengan Polsek Pamanukan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WG (32) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Rabu 17/01/2024 (foto : Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi

    INFOTIPIKOR.COM | SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat terus mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

    Kali ini, Sat Res Narkoba Polres Subang berkolaborasi dengan Polsek Pamanukan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WG (32) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

    Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, S.H, mengatakan, pelaku ini berhasil diamankan Pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

    “Penangkapan pelaku ini berawal  bmadanya laporan ke Polsek Pamanukan tentang adanya orang yang diduga kuat telah mengedarkan obat keras tanpa ijin. Kemudian unit Reskrim Polsek Pamanukan meneruskan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Siaga Satres Narkoba Polres Subang,” ucap Heri, Pada Senin, 22 Januari 2024.

    Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Purwakarta, Marbot Masjid Al-Muhajirin Tewas Dibacok Tetangga Saat Hendak Adzan

    Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolres Subang untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut, sehingga siaga Sat Res Narkoba Polres Subang bersama anggota unit reskrim Polsek Pamanukan melakukan penangkapan terhadap orang yang sesuai informasi yang disampaikan.

    “Pelaku ini ditangkap di kediamannya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat jenis Tramadol Hci, yang merupakan sisa dari obat yg sudah terjual sebelumnya,. Juga sebuah tas selempang warna hitam, ” Ucap Heri.

    Ia menyebut, tersangka ini ditangkap karena terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa ijin edar, dan diedarkan di sekitar lingkungannya (Sukasari).

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ( 2 ) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Heri.

    Baca Juga:  Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan bersama-sama, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.***

    Post Views: 318
    AKBP Ariek Indra Santanu AKP Heri Nurcahyo Kapolres Subang S.H Satnarkoba Polres Subang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Tragedi Berdarah di Purwakarta, Marbot Masjid Al-Muhajirin Tewas Dibacok Tetangga Saat Hendak Adzan

    Agustus 6, 2026

    Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Jalur Medan–Kutacane

    Juli 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sambut HUT RI ke-81, Warga RT 13 RW 04 Perum Kotabaru Campaka Gelar Jalan Santai Penuh Semangat

    Agustus 16, 2026

    Ketua DPRD Buol Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2026: Bawa Nama Daerah dengan Bangga

    Agustus 15, 2026

    Resmikan Lapangan Voli Revitalisasi di Pasir Impun dan Karang Pamulang, Asep Robin Dorong Sinergi Olahraga dan Pendidikan

    Agustus 15, 2026

    Perkuat Sinergi TNI-Polri-Masyarakat, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Gaungkan “Jaga Rawat Jawa Barat”

    Agustus 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.