Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Aliansi Penegak Konstitusi, Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung MK
    Politik & Hukum

    Aliansi Penegak Konstitusi, Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung MK

    By RedaksiNovember 6, 2023Updated:November 13, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi

    Jakarta,Infotipikor.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil residen (Cawapres) di Pilpres 2024. Putusan MK ini pun memicu polemik dan menjadi bola panas.

    Meski demikian, beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Penegak Konstitusi menggelar aksi demonstrasi pada senin 6 November 2023.

    Direktur Morality Konstitusi of Law Dirk Benny Lumenta, SH.MH dengan tegas mengatakan,bahwa hakim MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK apalagi komisi II DPR-RI sudah menyetujui revisi undang-undang soal batasan usia pencapresan.

    ” Termaktub dalam pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut bunyinya: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

    Baca Juga:  Misteri Kematian PMI Asal  Purwakarta di Qatar: Keluarga  Pertanyakan Autopsi dan Tuntut  Kejelasan Hak Ahli Waris

    Lanjut Sekjen DPP Bintang Prabowo 08 Murfito Adi menuturkan, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    “Ini sejarah baru bagi NKRI jika terjadi adanya pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan itu sama halnya MKMK melawan Konstitusi karena tidak sesuai dengan poksinya,” katanya.

    Ditempat yang sama Wakil Sekretaris BP 08 Cep Jenar mengatakan, Dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 (PMK1/23) Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Pasal 1 poin 4 yang berbunyi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan.

    ‘Dimana Majelis Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim, sudah jelas dalam aturan tersebut tupoksi Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

    Baca Juga:  Media Infotipikor.com Laporkan Dugaan Korupsi RP85 Miliar dan  Manipulasi Data OSS di Teluk  Bintuni ke KPK, Polri serta  Kejagung RI

    Lanjut dikatakan Cep Jenar, Selain itu jika MKMK memutuskan hasil sidang etik yang putusannya tidak sesuai dengan poksinya maka patut di curigai ada apa dengan MKMK?

    “Pemberangusan hak untuk dipilih dan memilih bagi anak muda adalah sebuah kejahatan inkonstitusional dan disitulah para pemuda harus bangkit bela hak berpolitik sesuai amanat Undang undang.” Pungkasnya.(*)

    Views: 488
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Misteri Kematian PMI Asal  Purwakarta di Qatar: Keluarga  Pertanyakan Autopsi dan Tuntut  Kejelasan Hak Ahli Waris

    Oktober 23, 2026

    Media Infotipikor.com Laporkan Dugaan Korupsi RP85 Miliar dan  Manipulasi Data OSS di Teluk  Bintuni ke KPK, Polri serta  Kejagung RI

    Oktober 17, 2026

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    FORMAJI Adukan BKAD Kota Bandung ke Kejari, Surat Konfirmasi Sebulan Tak Berjawab

    Oktober 23, 2026

    Misteri Kematian PMI Asal  Purwakarta di Qatar: Keluarga  Pertanyakan Autopsi dan Tuntut  Kejelasan Hak Ahli Waris

    Oktober 23, 2026

    Warga Limbangan Juntinyuat Resah, Desak Polres Indramayu Usut Dugaan Gudang Penimbunan Solar Subsidi

    Oktober 23, 2026

    Wabup Buol Buka Kembara IV PMR-PMI, Tegaskan Pentingnya Jiwa Kemanusiaan bagi Generasi Muda

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.