Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta,Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan
    Kriminal

    Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta,Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan

    By RedaksiSeptember 27, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi | Sumber : Si Humas Polres Purwakarta

    Infotipikor.com,Purwakarta –  Tiga orang anggota geng motor yang menyerang dan menganiaya seorang pemuda di Kampung Nagrak, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 10 September 2023 silam akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

    Akibat kebrutalan anggota geng motor tersebut seorang pemuda bernama Bayu (16) warga Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

    Ketiga anggota geng motor pelaku penganiayaan yang diamankan Polres Purwakarta yakni Jumadi (22), Robiansyah (21) dan Nandi (19) semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

    Kapolres Purwakarta melalui Waka Polres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan, S.P., S.I.K., M.I.K., melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Industri Kampung Nagrak,Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, telah menangkap 3 (tiga) orang pelaku berinisial J (20), R (21) dan N (19) warga Kabupaten Karawang.

    Pelaku melakukan pengeroyokan tersebut dengan cara mengayunkan sebuah senjata tajam,yang diarahkan kebagian wajah korban atas nama Bayu Nugraha (16) hingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian hidung, telinga dan mata sebelah kiri.

    Atas perbuatannya,para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang (Ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara) dikarenakan korban mengalami luka berat, dan Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) Jo Pasal 56 KUHPidana (Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara).(*)

    Post Views: 212
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    April 6, 2026

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    April 2, 2026

    Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    April 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Komisi II Minta Pemkot Genjot Peningkatan PAD Kota Bandung Lewat Penggunaan Tapping Boxx

    April 19, 2026

    Pemkot Bandung Sepakat Kembangkan PSEL Sarimukti

    April 18, 2026

    Muscab PKB Indramayu 2026, Amroni Optimis Raih Kemenangan Mutlak di Pemilu

    April 18, 2026

    Pelantikan Pengurus DPC Partai NasDem se-Kabupaten Sumedang Digelar di Jatinangor

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.