Infotipikor.com,Bandung – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) melakukan pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2023. Adapun dasar-dasar hukum pemberian remisi adalah sebagai berikut Dasar Hukum Pemberian Remisi :
1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
3. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi,cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat,cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
5. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK. 05.04 – 998 tanggal 12 Juni 2023 perihal pelaksanaan pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2023 Kepada Narapidana.
Adapun syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi :
1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A,tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Besarnya remisi umum yang diberikan :
1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 1 bulan.
2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :
– Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh remisi 2 bulan.
– Tahun kedua dan ketiga, memperoleh remisi 3 bulan.
– Tahun keempat memperoleh remisi 4 bulan.
– Tahun kelima memperoleh remisi 5 bulan.
– Tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 6 bulan.
Data WBP se-Jawa Barat Bulan Agustus 2023,
tahanan : 3.772 orang
narapidana : 19.774 orang
Jumlah : 23.546 orang (Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam).
Rekapitulasi remisi umum 17 Agustus Tahun 2023 :
Remisi umum 17 Agustus I : 16.725
Remisi umum 17 Agustus II : 291 Jumlah Total : 17.016 (Tujuh Belas Ribu Enam Belas )
Jumlah yang memperoleh Remisi :
Data rekapitulasi perolehan remisi umum 17 Agustus Tahun 2023,berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan.
RU I (Remisi Umum 17 Agustus Sebagian)
• 1 Bulan : 2.710 , • 2 Bulan : 3.251 , • 3 Bulan : 4.758 , • 4 Bulan : 4.197 , • 5 Bulan : 1.363, • 6 Bulan : 446
Jumlah RU I : 16.725 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima)
RU II (Remisi Umum 17 Agustus Seluruhnya)
• 1 Bulan : 35 , • 2 Bulan : 47 , • 3 Bulan : 93 , • 4 Bulan : 43 , • 5 Bulan : 62 , • 6 Bulan : 11
Jumlah RU II : 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu)
JUMLAH TOTAL : 17.016 (Tujuh Belas Ribu Enam Belas )
Jumlah WBP yang memperoleh RU II (Remisi Seluruhnya)
• Lapas Kelas I Cirebon : 7 • Lapas Kelas IIA Banceuy : 13 • Lapas Kelas IIA Bekasi : 25 • Lapas Kelas IIA Cibinong : 27 • Lapas Kelas IIA Cikarang : 41 • Lapas Kelas IIA Karawang : 25 • Lapas Kelas IIA Kuningan : 7 • Lapas Kelas IIA Subang : 4 • Lapas Kelas IIB Banjar : 2 • Lapas Kelas IIB Ciamis : 8 • Lapas Kelas IIB Cianjur : 1 • Lapas Kelas IIB Indramayu : 6 • Lapas Kelas IIB Purwakarta : 3 • Lapas Kelas IIB Sukabumi : 1 • Lapas Kelas IIB Sumedang : 6 • Lapas Kelas IIB Warungkiara : 15 • Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur : 14 • Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung : 17 • Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon : 1 • Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur : 30 • Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung : 1 • Rutan Kelas I Bandung : 26 • Rutan Kelas I Cirebon : 3 • Rutan Kelas I Depok : 4 • Rutan Kelas IIB Garut : 3 JUMLAH TOTAL : 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu)
Keterangan : – RU I adalah Remisi Umum 17 Agustus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas. – RU II adalah Remisi Umum 17 Agustus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2023 (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia).
Keterangan Usulan Remisi terkait PP 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012 Jumlah Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum 2023 yang terkait pasal 34 ayat (3) PP 28 tahun 2006 dan pasal 34A ayat (1) PP 99 tahun 2012 (Perkara Narkoba, Korupsi, Teroris, Makar dan Kejahatan Transnasional lainnya) hingga per tanggal 19 April 2022 adalah sebagai berikut :
No., Perkara, PP 28 tahun 2006, PP 99 Tahun 2012 :
1 Narkoba, 5, 8040
2. Korupsi 11, 263
3. Terorisme 0, 101
4. Illegal Loging 0, 1
5. Illegal Fishing 0, 0
6. Trafficking 0, 11
7. Pencucian Uang 1, 10
Jumlah 17 8426.
(Indra Jaya)