Penulis : Jo | Editor : Herman Makuaseng
Infotipikor.com,Kabupaten Bekasi –
Terkait adanya dugaan suap proyek aspirasi anggota DPRD Kabupaten Bekasi berupa uang ratusan juta rupiah,dan kendaraan mewah roda empat,pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi beserta para saksi,Senin (7/8).
Ramai sebelumnya tentang adanya tindakan suap yang diduga melibatkan 2 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra dan PDIP pada sejumlah proyek mengatas namakan proyek aspirasi dewan atau pokok pikiran dewan (Pokir),terhadap beberapa oknum yang melibatkan anggota dewan dari Partai Gerindra berinisial DT dan oknum dari Partai PDIP.
Menurut Ketua Umum LSM LIAR Nopal kepada awak media,bahwa ,”dirinya sejak tahun 2018 melakukan investigasi ke proyek,dan menemukan indikasi adanya jual beli proyek dengan mengatas namakan proyek anspirasi anggota dewan,”ujarnya.
Laporan tersebut dilakukan setelah adanya dugaan pemberian hadiah mobil mewah dan uang ratusan juta rupiah dari oknum pengelola peroyek lokal yang ada di Kota Bekasi,kepada dua anggota dewan tersebut.Tidak tanggung-tanggung total keseluruhan mencapai miliaran rupiah yang terindikasi dari tahun 2021.
Senada dengan Ketua Umum LSM LIAR,Ketua DPC LSM Gibas Kabupaten Bekasi Bama M.Jihan, juga berencana akan melaporkan kasus yang melibatkan anggota dewan dari partai Gerinda yang berinisal DT.
Terkait kasus tersebut di atas dengan sejumlah barang bukti yang kuat,antara lain kwitansi dan bukti penyerahan unit mobil serta saksi-saksi,”pungkas Ketua DPC LSM Gibas Kabupaten Bekasi.