Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Jajaran Polres Purwakarta Amankan Pelaku Curanmor, Polisi Temukan Kartu Pers Atas Nama Salah Satu Pelaku
    Kriminal

    Jajaran Polres Purwakarta Amankan Pelaku Curanmor, Polisi Temukan Kartu Pers Atas Nama Salah Satu Pelaku

    By RedaksiAgustus 3, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi

    Infotipikor.com,Purwakarta – Jajaran Polsek Sukatani, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda motor di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

    Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Agus Hermawan (38) warga Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung dan Hendri Irawan (38) Warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menjelaskan kedua pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan yang sudah berulang kali beraksi.

    “Dua orang ini merupakan pelaku spesialis curanmor yang sudah beraksi sebanyak 10 tempat dan 5 tempat di wilayah Kabupaten Purwakarta,” Ucap pria yang akrab disapa Mega itu, saat menggelar konferensi pers, pada Kamis, 3 Agustus 2023, sore.

    Dijelaskan Wakapolres, kasus ini bermula saat jajaran Satreskrim Polsek Sukatani, melakukan patroli ke wilayah Tegalmiring, Desa Sukamaju. Di wilayah itu, tim mendapati dua pria, yakni Agus Hermawan dan Hendri Irawan (38) yang sedang duduk di sebuah warung.

    Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Kematian, Dua ABH Diamankan

    “Saat anggota mendatangi mereka, keduanya langsung panik. Kemudian, kedua orang ini melarikan diri,” Jelas Mega.

    Setelah itu, lanjut dia, tim dari Polsek Sukatani melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Kedua orang ini disergap, lalu ditangkap untuk diinterogasi.

    “Saat dilakukan interogasi terungkap jika kedua pelaku ini sedang menggunakan sepeda motor hasil curian. Kepada tim penyidik, keduanya mencuri motor jenis Honda Beat ini pada 1 Juli 2023 dengan lokasi di Kampung Cimanglid, Desa/Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta,” ucap Mega.

    Wakapolres menambahkan, para pelaku pun memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar.

    “Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” ujar Mega.

    Ia menyebut, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari.

    “Motor yang dicuri itu, diparkir di depan rumah yang sepi. Sehingga, pelaku leluasa mencuri sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Kematian, Dua ABH Diamankan

    Setelah itu, kata Mega, pelaku membawa keranjang supaya dikira pulang dari pasar dan tidak dicurigai warga. Padahal, dari tas keranjang pasar itu ada dua tas milik kedua pelaku.

    “Dari dalam tas itu, kita mengetahui ada kartu pers atas nama Agus Hermawan dari media Buru Sergap,” ujar Mega.

    Selain kartu pers, lanjut dia, di tas itu juga ada barang bukti lainnya. Seperti, kunci palsu untuk merusak kunci motor, alat komunikasi, obeng dan juga besi lempeng.

    “Dari hasil pengembangan, sepeda motor itu dijual ke penadah yang ada di Kabupaten Karawang. Saat ini, jajarannya dari Satreskrim Polres Purwakarta memburu 2 pelaku lainnya yang statusnya masih DPO,” Ujarnya.

    Mega mngatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” ucap Mega.(*)

     

    Post Views: 240
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Kematian, Dua ABH Diamankan

    Juli 4, 2026

    Diburu Lama, Dua DPO Kasus 48 Kg Sabu Jaringan RI–Malaysia Akhirnya Ditangkap di Bengkalis

    Juni 18, 2026

    9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Juni 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perkuat Spiritual Aparatur dan Warga, Pemdes Cimahi Gelar Pengajian Kitab Kuning ‘Safinah’ Bersama Abuya Hasan Asyari

    Juli 7, 2026

    Dorong Penanggulangan Kemiskinan Lebih Efektif, Komisi IV DPRD Kota Bandung Bahas Perubahan Raperda Inisiatif

    Juli 7, 2026

    Tepati Janji Politik, H. Nico Antonio Realisasikan Rehabilitasi Jalan Rusak di Dukuh Jeruk

    Juli 7, 2026

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kertamukti Dampingi Petani Jagung di Kampung Cikadu

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.