Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Proyek Destinasi Teletubies “Mangkrak”, MIO Indonesia Sulteng; Kacabjari Kolonodale Jangan Tebang Pilih
    Kriminal

    Proyek Destinasi Teletubies “Mangkrak”, MIO Indonesia Sulteng; Kacabjari Kolonodale Jangan Tebang Pilih

    By RedaksiJuni 17, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Herman Makuaseng | Sumber : Divisi Humas PP MIO Indonesia

    Infotipikor.com,Palu – Kasus “Fee Proyek” Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana destinasi pariwisata Pulau Bajo (Bukit Teletabis) tahun anggaran 2022, memperpanjang daftar catatan buruknya sistim pengendalian administrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut).

    Diketahui, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan CV. Indora Guna Bangsa, yang beralamat Jl. Kurungan Bassi No. 7 Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, dengan nilai kontrak Rp. 899.962.911.

    Dalam perjalanannya, pada tahap lelang tender, pihak kontraktor mengaku dimintai fee oleh salah seorang oknum yang belakangan diketahui dekat dengan pejabat teras di daerah Morut.

    Pihak rekanan dalam keterangannya juga membeberkan, telah memberikan uang senilai Rp.61juta dengan dalih untuk memuluskan proses pemenangan dalam lelang tender, melalui transfer kepada oknum “Broker Proyek” berisial S yang dilakukan 4 kali secara bertahap.

    Ironisnya, dalam masa Addendum kontrak selama 50 hari kelender yang diberikan kepada pihak rekanan tersebut, progres pekerjaan hanya mampu dicapai 46%, sehingga dilakukan pemutusan kontrak kerja, hingga membayar beban sanksi berupa pengembalian dana proyek yang cukup fantastis jumlahnya.

    Akibat dari pemutusan kontrak kerja dan sanksi pengembalian dana yang dibebankan kepada pihak rekanan pemegang kontrak pekerjaan, merasa tidak terima.

    “Dia bantu apa tidak wallahualam, karena waktu saya sudah transfer dia bilang dua hari kemudian di umumkan tapi ternyata tidak.Saya biarkan saja berjalan supaya bisa dilaksanakan secepatnya,” ungkap sumber, dilansir dari BeritaMorut.com, Kamis (15/6).

    Atas sanksi pengembalian anggaran tersebut, pihak rekanan awalnya menunggu etikad baik S untuk melakukan upaya penyelesaian sanksi atas pengembalian anggaran ke BPK, akan tetapi justru komunikasi tidak lagi bisa terhubung.

    “Sekarang ini saya telpon-telpon dia ndak angkat… Kalau sudah begitu modelnya, sudah tidak ada di jalan.. Ndak jelas,” imbuhnya.

    Adapun tahapan transfer dana ke oknum broker S, antara lain;
    -25 Agustus 2022 sebesar 5 juta
    -01 september 2022 sebesar 40 juta
    -16 September 2022 sebesar 6 juta
    -19 Oktober 2022 sebesar 10 juta

    Total sekitar 61 juta berdasarkan bukti transfer. Dugaan permintaan fee ini pun menjadi perbincangan publik.

    Ketua MIO Indonesia Sulteng minta Kejaksaan jangan tebang pilih

    Menyikapi kondisi proyek tersebut, Pimpinan Wilayah Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Samsu Alam,meminta Kejaksaan Cabang Negeri Kolonodale bertindak tegas.

    Dalam keterangannya melalui sambungan langsung via phone celluler dari salah satu RS di Sulawesi Selatan, Bang Andi (nama sapaan akrab), mengatakan apapun dan siapapun oknumnya, penegak hukum harus obyektif dan konsisten dalam penegakan norma dan kaidah hukum.

    “Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Kolonodale, tinggal memilih. Tebang pilih atau sapu bersih, selanjutnya lakukan proses sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” tegas Bang andi.

    Post Views: 276
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    April 6, 2026

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    April 2, 2026

    Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    April 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Komisi II Minta Pemkot Genjot Peningkatan PAD Kota Bandung Lewat Penggunaan Tapping Boxx

    April 19, 2026

    Pemkot Bandung Sepakat Kembangkan PSEL Sarimukti

    April 18, 2026

    Muscab PKB Indramayu 2026, Amroni Optimis Raih Kemenangan Mutlak di Pemilu

    April 18, 2026

    Pelantikan Pengurus DPC Partai NasDem se-Kabupaten Sumedang Digelar di Jatinangor

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.