Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta,Raih Penghargaan Peringkat Pertama IKPA Dari KPPN Purwakarta Keren,Anak Anggota Satpolairud Polres Purwakarta Sabet 9 Medali di West Java Swimming Competition 2022 Polisi Di Purwakarta,Amankan Dua Dari Lima Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda Warga Munjul Jaya Polsek Purwakarta Kota,Intensif Lakukan Patroli Blue Light Guna Berikan Rasa Aman dan Nyaman Di Masyarakat Guna Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif,Jajaran Polsek Pasawahan Intensif Gelar KRYD

Kriminal · 31 Mar 2023 11:46 WIB ·

Jajaran Polsek Bungursari,Gerebek Kios Penjualan Obat Keras Berkedok Konter HP dan Amankan Penjaga Konternya


 Jajaran Polsek Bungursari,Gerebek Kios Penjualan Obat Keras Berkedok Konter HP  dan Amankan Penjaga Konternya Perbesar

Infotipikor.com,Purwakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Bungursari, Polres Purwakarta menggerebek kios penjualan obat keras berkedok Konter Handphone di Jalan Raya Cibening, Desa/Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 30 Maret 2023, kemarin.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan penjaga konter berinisial A (26) dan barang bukti 105 butir obat keras berbagai merek.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat di konter handphone tersebut sering ada transaksi jual beli obat diduga psikotropika.

“Atas dasar informasi itu, Kamis, 30 Maret 2023 sekira pukul 17.15 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Bungursari melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya,petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (23) di konter handphone tersebut,” ucap Budi, pada Jumat, 31 Maret 2023.

Budi menyayangkan pelaku yang menjual obat terlarang saat Ramadhan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bungursari untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami amankan seorang penjaga konter handphone yang menjual obat-obatan berbahaya. Hasil penggeledahan kami mengamankan barang bukti 25 butir obat terlarang jenis dextro, 49 butir obat terlarang jenis Eximer, 31 butir obat terlarang jenis Tramadol, 1 buah handphone merk samsung warna putih serta sejumlah uang tunai Rp. 100 ribu rupiah,” ujarnya.

Saat dilakukan introgasi, lanjut Budi, pelaku mengaku barang bukti obat-obatan terlarang tersebut didapat dari pria berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku dan barang bukti tersebut kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini, kini ditangai Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta,” sebut Budi.

Redaksi | Sihumas Polres Purwakarta

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabid Humas Polda Jabar : Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Bogor,Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

26 Mei 2023 - 08:07 WIB

Jalankan Program Kapolres Majalengka,Satresnarkoba Ciptakan Reserse Yang Transparansi

10 Mei 2023 - 18:46 WIB

Diduga Epilepsi Kambuh, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi

6 Mei 2023 - 15:30 WIB

Diduga,Pasangan Bukan Suami Istri Check-in di Hotel Pondok Ratu Cikampek Ngaku Salah

28 April 2023 - 08:49 WIB

Di Kabupaten Purwakarta,Tempat Prostitusi Online Diduga Berkedok Hotel

24 April 2023 - 20:46 WIB

Respon Cepat,Kapolres Majalengka Cek TKP Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Cimanuk

23 April 2023 - 18:14 WIB

Trending di Kriminal