Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta,Raih Penghargaan Peringkat Pertama IKPA Dari KPPN Purwakarta Keren,Anak Anggota Satpolairud Polres Purwakarta Sabet 9 Medali di West Java Swimming Competition 2022 Polisi Di Purwakarta,Amankan Dua Dari Lima Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda Warga Munjul Jaya Polsek Purwakarta Kota,Intensif Lakukan Patroli Blue Light Guna Berikan Rasa Aman dan Nyaman Di Masyarakat Guna Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif,Jajaran Polsek Pasawahan Intensif Gelar KRYD

Kriminal · 16 Mar 2023 15:17 WIB ·

KPAI Apresiasi Polres Purwakarta,Dalam Penanganan Anak Yang Sudah Ditetapkan Sebagai ABH Dalam Kasus Narkoba 


 KPAI Apresiasi Polres Purwakarta,Dalam Penanganan Anak Yang Sudah Ditetapkan Sebagai ABH Dalam Kasus Narkoba  Perbesar

Infotipikor.com,Purwakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Purwakarta,dalam penanganan RD (15) anak yang sudah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan kasus narkoba yang menjeratnya.

Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan, KPAI mengapresiasi langkah penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba.

“Kami mengapresiasi Polres Purwakarta yang telah menangani seorang anak yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Pasalnya, jika kasus ini tidak segera ditangani, anak tersebut bisa menjadi gembong narkoba yang besar, jaringannya makin luas dan pelanggannya makin banyak,” Ucap Kawiyan, saat ditemuin di Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Dengan ditanganinya dengan cepat, lanjut dia, maka jaringan-jaring narkoba yang dimiliki oleh RD ini bisa diputus,dan terhadap RD juga bisa dilakukan pembinaan supaya RD ini bisa menjadi anak yang baik.

“Untuk proses hukum terhadap RD ini, kita serahkan kepada penegak hukum. Akan tetapi dalam pandangan KPAI, penegakan hukum harus sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak,” ungkapnya.

Kawiyan menegaskan, RD perlu mendapatkan perlindungan khusus seperti tetap menjaga identitasnya yang tidak boleh dipublikasikan, lalu hak-haknya sebagai anak harus terpenuhi.

“Hak-hak RD harus terpenuhi, seperti hak kesehatan, hak pendidikan juga harus diberikan, jadi dia sebagai anak harus tetap diberikan hak-haknya,” Sebutnya.

Untuk proses penyidikan yang dilakukan Polres Purwakarta, Kawiyan menilai sudah sangat tepat dan profesional.

“Polres Purwakarta sudah memberlakukan dengan baik terhadap RD sebagai anak dengan cara penyidikannya pun menggunakan pendekatan pendekatan anak. RD sudah diberlakukan sebagai anak. Dengan demikian RD tetap merasa nyaman dan terbuka terhadap pihak kepolisian. Jadi saya kira penanganan kasus yang dilakukan Polres ini sudah tepat,” sebut Kawiyan.

Redaksi | Sihumas Polres Purwakarta

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Purwakarta,Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Obat-obatan Daftar G

1 April 2023 - 12:08 WIB

Jajaran Polsek Bungursari,Gerebek Kios Penjualan Obat Keras Berkedok Konter HP dan Amankan Penjaga Konternya

31 Maret 2023 - 11:46 WIB

Ungkap Kasus Penganiayaan, Polisi di Majalengka Lakukan Autopsi Terhadap Jenazah Korban di TPU Buyut Wasa Desa Sumber Kulon

29 Maret 2023 - 17:15 WIB

Diduga Kepsek SDN 100080 Napasibonca Lakukan Korupsi Pengadaan Komputer

25 Maret 2023 - 15:40 WIB

Diduga Sakit,Pengemudi Truk ditemukan meninggal Dunia di Dalam Kendaraan

21 Maret 2023 - 15:46 WIB

Jajaran Polsek Jatiluhur,Lakukan Pengejaran Terhadap Pelaku Perampokan Warung Kelontong Di Kp.Suluh Kuning

15 Maret 2023 - 06:08 WIB

Trending di Kriminal