Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta,Raih Penghargaan Peringkat Pertama IKPA Dari KPPN Purwakarta Keren,Anak Anggota Satpolairud Polres Purwakarta Sabet 9 Medali di West Java Swimming Competition 2022 Polisi Di Purwakarta,Amankan Dua Dari Lima Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda Warga Munjul Jaya Polsek Purwakarta Kota,Intensif Lakukan Patroli Blue Light Guna Berikan Rasa Aman dan Nyaman Di Masyarakat Guna Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif,Jajaran Polsek Pasawahan Intensif Gelar KRYD

Kriminal · 20 Jan 2023 06:04 WIB ·

Kasus Pengerokan Wartawan Di SPBU Cikupa,Kini Naik Ke Pengadilan Negeri Tangerang,1 Terdakwa 4 DPO


 Kasus Pengerokan Wartawan Di SPBU Cikupa,Kini Naik Ke Pengadilan Negeri Tangerang,1 Terdakwa 4 DPO Perbesar

Kota Tangerang,Infotipikor.com – Kasus Wartawan yang dikeroyok oleh oknum SPBU 34-15715 Jalan Raya Otonom Cikupa, Desa
Gadung,Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 24 Oktober 2022 lalu,kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Tangerang, 1 Terdakwa dari pihak SPBU dan 4 lainnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Fandi selaku pelapor dan 4 orang saksi didampingi oleh kuasa hukum Ujang Kosasih, SH & Partner,mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis,19 Januari 2023.

Dalam pantauan awak media di ruang sidang 6 Lantai 2 pada Pengadilan Negeri Tangerang, saksi dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan penasehat hukum dari pelaku, saksi korban Fandi, menerangkan kronologis pengeroyokan.

“Berawal dari kecurigaan para korban melihat motor Suzuki Tander bolak-balik mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Cikupa, kemudian kita mengkonfirmasi ke bagian oprator yang berseragam merah, kemudian operator menjawab ke pengawas aja. Tak lama kemudian munculah pengawas berseragam hitam (Erwin) selaku pengawas SPBU Cikupa, kemudian terjadi keributan hingga berahir penganiayaan terhadap wartawan,”ujar Fandi pada saat ditanya oleh majelis hakim.

Sementara itu,terdakwa Erwin pada saat ditanya hakim mengakui bahwa dirinya menendang korban Fandi, saksi Reza memperkuat keterangan di ruang sidang bahwa Erwin selain menendang memukul kepala korban.

Kuasa hukum pelaku mencecar pertanyaan kepada saksi, “saudara saksi apakah ada aturan yang mengatur bahwa wartawan boleh atau punya kapasitas untuk mengawasi BBM?” tanya kuasa hukum pelaku.

saksi menjawab,”kami selaku media dibekali dengan surat tugas khusus dari Pimpred untuk mengawasi BBM bersubsidi sesuai regulasi,” jawab saksi.

kemudian kuasa hukum meminta saksi menunjukan surat tugas khusus untuk mengawasi BBM saksi dengan sigap mengeluarkan surat tugas (ID Card) dan memperlihatkannya kepada kuasa hukum dan hakim.

Baca Juga:   Proyek Destinasi Teletubies "Mangkrak", MIO Indonesia Sulteng; Kacabjari Kolonodale Jangan Tebang Pilih

Usai sidang,Pengacara Hukum Fandi mengatakan dan mengapresiasi kepada penegak hukum.

“Alhamdulillah,pada hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari korban pengeroyokan rekan kita Fandi di SPBU Cikupa pada bulan Oktober lalu. Satu hal yang luar biasa, kita apresiasi kepada para penegak hukum khususnya Polresta Tangerang,kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang sudah memproses pelaku sesuai dengan aturan. Saksi ini dihadirkan tentunya untuk mencari kebenaran,keterangan saksi satu dengan saksi yang lain tentunya dibarengi dengan barang bukti,”ujar Lawyer di halaman PN Tangerang, Kamis, (19/01/2023).

Sementara,Lawyer Ujang Kosasih mengatakan,bahwa 1 terdakwa dari SPBU dan 4 lainnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), “Berdasarkan yang kita lihat dari layar monitor di situ, terdakwa adalah saudara Erwin dari SPBU, yang lainnya masih DPO, mudah-mudahan pihak Kepolisian tetap melakukan pengejaran DPO,”ungkapnya.

“Saya selaku penasihat hukum tentunya akan terus mengawal kasus ini sampai adanya kepastian hukum,” paparanya.

(Tim)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta,Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan

27 September 2023 - 07:21 WIB

Meresahkan Warga,Lima Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Purwakarta Kota

24 September 2023 - 00:09 WIB

Jajaran Polres Purwakarta, Bekuk Pelaku Spesialis Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi

22 September 2023 - 16:18 WIB

Satresnarkoba Polres Purwakarta Amankan 2 Pengedar Narkoba,Barang Bukti 200 gram Sabu

22 September 2023 - 10:38 WIB

Promosikan Judi Online,Selebgram Cantik Ditangkap Polres Purwakarta

20 September 2023 - 18:59 WIB

Tudingan Dugaan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Meminta Uang Kepada Warga Karawang,Kuasa Hukum NS Angkat Bicara

18 September 2023 - 19:45 WIB

Trending di Kriminal