Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Lagi! Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah
    Daerah

    Lagi! Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

    By RedaksiJanuari 3, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kota Bandung,Infotipikor.com – Dalam acara ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyerahkan langsung sertifikat beberapa rumah ibadah yang memperoleh sertifikat diantaranya Masjid Al Amanah Astanaanyar seluas 147 meter persegi.

    Lalu Masjid Baitul Halim Maleer Batununggal seluas 69 meter persegi. Kemudian Miftahul Hasanah, Warung Muncang, Bandung Kulon seluas 53 meter persegi.

    Selanjutnya,Masjid Al Fitrah Cibuntu Bandung Kulon seluas 56 meter persegi. Masjid Darul Salam Cigondewah Kidul, Bandung Kulon.

    Termasuk Madrasah At Taqwa  Lengkong,dan terakhir tempat keagamaan serta sarana umum di Cibiru.

    “Alhamdulillah sampai dengan saat ini,Kemenag selalu menjadi mitra yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat di beberapa bidang keagamaan. Semoga dengan momentum ini Kemenag bisa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Yana di Kantor Kemenag Kota Bandung Jalan Soekarno-Hatta.

    Baca Juga:  Perkuat Sinergi TNI-Polri-Masyarakat, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Gaungkan "Jaga Rawat Jawa Barat"

    Akselerasi sertifikasi tanah tempat ibadah melalui program Gesit atau gerakan sertifikasi tanah tempat ibadah.

    Program sertifikasi ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung,dan merupakan bagian dari janji Wali Kota Bandung hingga periode masa jabatannya berakhir.

    Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi menuturkan, pada tahun 2023 harus menyelesaikan 500 sertifikat tanah tempat ibadah di Kota Bandung.

    “Sekarang masih terus berproses sejak tahun 2021. Sisanya di tahun 2023 kita selesaikan. Sebab ini merupakan janji Wali Kota Bandung,” tutur Tedi.

    Tak hanya untuk masjid, sertifikat ini pun akan diberikan kepada seluruh rumah ibadah di Kota Bandung yang belum memiliki sertifikat tanah.

    Baca Juga:  Tak Ada Toleransi Kecurangan, Pemkab Sleman Perketat Pengawasan Takaran BBM di SPBU dan Pertashop

    “Kita akan sama-sama bantu untuk wujudkan amanah ini. Sekitar bulan September akan kita penuhi semua tempat ibadah mulai dari masjid, gereja, vihara, dan lainnya,” imbuhnya.

    Sejak program ini digulirkan tahun 2021 silam, Pemkot Bandung telah berhasil menyertifikasi 198 tempat ibadah.

    Perlu diketahui, di Kota Bandung terdapat 2.996 tempat ibadah. Terdiri dari 312 gereja Protestan, 11 paroki Katolik, 4 pura Hindu, 34 vihara Buddha, 1 kelenteng Konghucu, dan 2.634 masjid.

    Dari 2.634 masjid yang sudah terdata, sebanyak 1.749 masjid atau 66 persennya sudah tersertifikasi atau bersertifikat wakaf.

    (Indra Jaya)

    Post Views: 303
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sleman Bidik Status Kota Film UNESCO 2027, Siapkan 500 Talenta Muda untuk Pasar Global

    Agustus 22, 2026

    Diduga Selubungi Galian C Ilegal, Program Cetak Sawah di Desa Cipinang Dibekukan Wabup Abang Ijo Hapidin

    Agustus 22, 2026

    Wabup Purwakarta Tutup Galian C di Cibatu, FMCC Apresiasi dan Minta Pengawasan Berkelanjutan

    Agustus 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Drs. Asmara Hadi Siap Pimpin IKA Sumsel Jabar, Usung Visi Organisasi Mandiri dan Berkontribusi Nyata

    Agustus 22, 2026

    Sleman Bidik Status Kota Film UNESCO 2027, Siapkan 500 Talenta Muda untuk Pasar Global

    Agustus 22, 2026

    Diduga Selubungi Galian C Ilegal, Program Cetak Sawah di Desa Cipinang Dibekukan Wabup Abang Ijo Hapidin

    Agustus 22, 2026

    Wabup Purwakarta Tutup Galian C di Cibatu, FMCC Apresiasi dan Minta Pengawasan Berkelanjutan

    Agustus 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.