Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Direktur Reserse Polda Kalbar Ungkap Tindak Pidana Orang Perorang Yang Melaksanakan Penempatan pekerja Migran Indonesia,dan Amankan Satu Tersangka
    TNI - POLRI

    Direktur Reserse Polda Kalbar Ungkap Tindak Pidana Orang Perorang Yang Melaksanakan Penempatan pekerja Migran Indonesia,dan Amankan Satu Tersangka

    By RedaksiJuni 3, 2022Updated:Juni 3, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pontianak,Kalbar | Infotipikpr.com –   Polda Kalimantan Barat berhasil amankan Satu pelaku tindak pidana orang perseorangan,yang melaksanakan penempatan pekerja imigran Indonesia, Jum’at (03/06/2022).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan,pihaknya berhasil mengamankan Satu orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka, satu orang lagi masih dalam pencarian, dan tindak kejahatannya tersebut mengakibatkan 21 orang menjadi korban.

    “Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana orang peseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, diantaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (Korban) dengan gaji yang cukup besar di Negeri Jiran (Malaysia),” ujar Aman.

    Dalam tindak kejahatan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah, 1 unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya.

    Baca Juga:  Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    Para tersangka diancam Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang orang peseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia,sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar Rupiah.

    Aman menyampaikan untuk saat ini korban berada di shelter BP2MI wilayah Kalimantan Barat,sambil menunggu di pulangkan ke daerah asal masing-masing.

    (Redaksi)

    Post Views: 164
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    Mei 12, 2026

    Polresta Cirebon Larang Nobar dan Konvoi Suporter Jelang Laga Persija vs Persib

    Mei 8, 2026

    Penuh Haru dan Kekeluargaan, Polsek Cibatu Lepas AKP Udin Samosir di Penghujung Pengabdian

    Mei 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Kang Asmul Puji Program “Cau Asak”, Wujud Gotong Royong Warga Caringin Berangkatkan Umrah

    Mei 12, 2026

    Dinas PU Sukabumi Disorot! Audiensi Memanas, Pengamat Sebut Transparansi Dipertanyakan dan Berpotensi Langgar UU

    Mei 12, 2026

    Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.