Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Tunjangan Tak Kunjung Dibayarkan, Ketua BPD Cs Polisikan Kades Domag Mekar
    Politik & Hukum

    Tunjangan Tak Kunjung Dibayarkan, Ketua BPD Cs Polisikan Kades Domag Mekar

    By RedaksiApril 17, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BUOL | INFOTIPIKOR.COM – Merasa kesal tunjangannya tak kunjung dibayarkan sejak Tahun 2020, Ketua BPD Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol Sendri Sihira, resmi melaporkan Kadesnya ke Satreskrim Polres Buol.

    Dalam penuturannya kepada media ini, Selasa 29 Maret 2022 lalu, dia juga mengatakan, selain dirinya tunjangan wakil Ketua BPD, Baharudin Honggul sejak Januari- Desember 2021 sebesar Rp.17.300.000, berikut Sekretaris BPD, Salim Mau sebesar Rp.18.500.000 hingga saat ini belum dibayar oleh Kades Domag Mekar, Moh Ihsan, SH, M.Hum.

    Sendri Sihira mengaku, sebelumnya persoalan ini sudah dilakukan tahapan mediasi dari tingkat Kecamatan, yang dihadiri Kepolisian Sektor Bunobogu. Namun,hingga kini belum juga dibayarkan oleh Kepala Desa.

    ” Masalah ini sudah di mediasi di tingkat Kecamatan, dihadiri Camat, pihak Polsek Bunobogu, bahkan sudah diperiksa Inspektorat, sampai ke Bupati, faktanya Kepala Desa belum juga membayarkannya,” Kata Ketua BPD.

    Kades Domag Mekar, Moh. Ihsan, Jum’at 15 April 2022, mengaku saat mediasi di Kecamatan pihaknya berjanji akan membayarkan, namun BPD diminta menyampaikan dokumen kinerja.

    “Saya minta memberikan dokumen kinerja tidak ada, APBdes juga tidak pernah di tanda tangani, tidak melaksanakan fungsi legislasi sehingga itu yang menjadi dasar dan alasan saya tidak membayarkan tunjangan mereka,”tegas Kades.

    ” Iya, memang mediasi di Kecamatan saya sudah janji untuk membayarkan tunjangan mereka. Artinya, jika mereka tidak menanda tangani APBdes berarti mereka tidak menyetujui tunjangan mereka. sebab, dalam Undang-Undang Desa Nomor: 7 tahun 2014 sangat jelas bahwa tunjangan BPD berbasis kinerja,”tambah Moh.Ihsan.

    Sementara itu Kepala Dinas P3A PMD Kabupaten Buol, Abd. Yani, S.Sos, terkait laporan Polisi oleh Ketua BPD, mengaku siap memberikan keterangan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Buol jika dibutuhkan.

    ” Kami dari Dinas akan siap memberikan keterangan terkait tunjangan BPD yang belum dibayarkan oleh Kepala Desa, karena sudah cukup juga kami melakukan mediasi bersama Camat Bunobogu,namun belum juga ada penyelesaian, entah apa alasan Kepala Desa sehingga tidak mau membayar gaji BPD, “Kata Abd. Yani.

    Diketahui, konflik antara Pemerintah Desa dan BPD Desa Domag Mekar, hingga kini belum di laporkan oleh Kades ke Bupati Buol.

    Menanggapi hal tersebut, Bupati Buol Amirudin Rauf saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan, agar pihak BPD untuk menempuh jalur hukum,iya tempuh saja jalur hukum,” tulis Bupati.

    (Redaksi)

    Post Views: 248
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua LANN Aceh Tenggara Dorong Polres Maksimalkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

    Juni 22, 2026

    KPK Akan Periksa Anggota DPR RI Dewi Coryati Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Skema Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

    Juni 21, 2026

    KPK Soroti Kesulitan Dosen Daerah Raih Beasiswa, Dorong Kebijakan Afirmatif dalam Program BPI

    Juni 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    PB FORMULA dan MIO Indonesia Satukan Langkah, Perkuat Literasi dan Pemberdayaan Masyarakat

    Juli 2, 2026

    Haru dan Bangga, Kapolres Purwakarta Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Personel Purna Bakti

    Juli 1, 2026

    Harumkan Nama Desa: Santri Laa  Tansa Nurul Islam Tinumpuk Juara 3 Kaligrafi Tingkat Kabupaten

    Juli 1, 2026

    KPU Buol Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

    Juli 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.