Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolda Sulteng : Hasil Uji Balistik Labfor, Senpi Identik Milik Bripka H Bintara Polres Parimo
    TNI - POLRI

    Kapolda Sulteng : Hasil Uji Balistik Labfor, Senpi Identik Milik Bripka H Bintara Polres Parimo

    By RedaksiMaret 2, 2022Updated:Maret 2, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : Irjen Pol.Rudy Sufahriadi (Kapolda Sulteng)

    INFOTIPIKOR.COM | PALU – Titik terang pengungkapan siapa pemilik senjata api (Senpi) yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai terkuak.

    Setelah menunggu kurang lebih Dua minggu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel, Rabu (02/03/2022).

    “Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748,” Jelas Kapolda Sulteng.

    Rudy juga menjelaskan, pemegang senpi tersebut diketahui bernama Bripka H anggota Polres Parigi Moutong.

    “Begitu juga hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya identik,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    Sehingga dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka,”tambah Rudy.

    Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tegas Mantan Kapolda Jawa Barat ini.

    Sampai dengan saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang, termasuk saudara H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, Satu lembar jaket warna kuning, Satu lembar baju kaos warna biru dongker, dan 3 butir selongsong,”terang Rudy.

    Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia,”pungkasnya.

    Baca Juga:  Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    (Redaksi)

    Post Views: 193
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    BPK Perwakilan Sulteng ke Buol Lagi, Ada Apa Sebenarnya?

    April 8, 2026

    Kajati Jabar dan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

    April 8, 2026

    Kajati dan Kapolda Jawa Barat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

    April 8, 2026

    𝙇𝘼𝙉N 𝘿𝙪𝙠𝙪𝙣𝙜 𝙋𝙚𝙣𝙪𝙝 𝙆𝙞𝙣𝙚𝙧𝙟𝙖 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝘼𝙘𝙚𝙝 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙐𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥 𝙆𝙖𝙨𝙪𝙨 𝙉𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖

    April 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.