Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolda Sulteng : Hasil Uji Balistik Labfor, Senpi Identik Milik Bripka H Bintara Polres Parimo
    TNI - POLRI

    Kapolda Sulteng : Hasil Uji Balistik Labfor, Senpi Identik Milik Bripka H Bintara Polres Parimo

    By RedaksiMaret 2, 2022Updated:Maret 2, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : Irjen Pol.Rudy Sufahriadi (Kapolda Sulteng)

    INFOTIPIKOR.COM | PALU – Titik terang pengungkapan siapa pemilik senjata api (Senpi) yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai terkuak.

    Setelah menunggu kurang lebih Dua minggu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel, Rabu (02/03/2022).

    “Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748,” Jelas Kapolda Sulteng.

    Rudy juga menjelaskan, pemegang senpi tersebut diketahui bernama Bripka H anggota Polres Parigi Moutong.

    “Begitu juga hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya identik,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    Sehingga dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka,”tambah Rudy.

    Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tegas Mantan Kapolda Jawa Barat ini.

    Sampai dengan saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang, termasuk saudara H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, Satu lembar jaket warna kuning, Satu lembar baju kaos warna biru dongker, dan 3 butir selongsong,”terang Rudy.

    Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia,”pungkasnya.

    Baca Juga:  Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    (Redaksi)

    Post Views: 189
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pelantikkan dan Pengukuhan PPII DPD Jabar Periode 2026-2030

    April 5, 2026

    Seleksi POPDA Buol Dibuka, 220 Pelajar Siap Rebut Tiket ke Level Provinsi

    April 4, 2026

    KPU Buol Tetapkan 113.874 Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan I Tahun 2026

    April 4, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Laporkan CV Cahaya Imam Putra

    April 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.