Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polda Sulteng, Keluarkan DPO Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Kabupaten Banggai Kepulauan
    Kriminal

    Polda Sulteng, Keluarkan DPO Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Kabupaten Banggai Kepulauan

    By RedaksiFebruari 5, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : KOMBES Didik Saparona,S.IK.S,H (Kabidhumas Polda Sulteng)

    INFOTIPIKOR.COM | PALU – Polda Sulawesi Tengah ( Sulteng) akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Kabupaten Bangkep) Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp 29,3 Milyar.

    Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan resminya yang diterima media Sabtu (05/02/2022) mengungkapkan, “DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten  Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng,”ujar Kabidhumas Polda Sulteng.

    Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 03 Februari 2022, ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KOMBES Didik Saparona, S.IK, S.H.

    “Tercantum dalam DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 09 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan,”urai Didik.

    Baca Juga:  DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    Masih kata Didik, “alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro Rt 013 R w 004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara,”ungkapnya.

    Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal,”terang mantan Kapolres Kolaka ini.

    “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT, diminta untuk melapor kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” pungkas Kabidhumas Polda Sulteng.

    (Redaksi)

    Post Views: 136
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    November 2, 2025

    Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Oktober 22, 2025

    AMATIR Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemdes Lamakan Periode 2015-2019

    Oktober 16, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemkab Sleman Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan Tahun 2025

    November 10, 2025

    Boyong Paket Melebihi SKP, KAKI Minta CV Mefali Moiko Disanksi Daftar Hitam Inaproc LKPP

    November 10, 2025

    Keluarga Besar PPAL Rayon Karawang Lakukan Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Nanang Setiawan

    November 9, 2025

    Melebihi SKP, KAKI Minta CV Bumantara Konstruksi Disanksi Tegas

    November 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.