Foto : KOMBES Didik Saparona,S.IK.S,H (Kabidhumas Polda Sulteng)
INFOTIPIKOR.COM | PALU – Polda Sulawesi Tengah ( Sulteng) akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Kabupaten Bangkep) Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp 29,3 Milyar.
Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan resminya yang diterima media Sabtu (05/02/2022) mengungkapkan, “DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng,”ujar Kabidhumas Polda Sulteng.
Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 03 Februari 2022, ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KOMBES Didik Saparona, S.IK, S.H.
“Tercantum dalam DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 09 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan,”urai Didik.
Masih kata Didik, “alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro Rt 013 R w 004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara,”ungkapnya.
Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal,”terang mantan Kapolres Kolaka ini.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT, diminta untuk melapor kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” pungkas Kabidhumas Polda Sulteng.
(Redaksi)