Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Diduga Pengelolaan Air Limbah PT SunFu Dimanipulasi
    Kriminal

    Diduga Pengelolaan Air Limbah PT SunFu Dimanipulasi

    By RedaksiMaret 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA –  Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai bahwa dugaan manipulasi pengelolaan air limbah oleh PT SunFu Indonesia semakin terang setelah terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama yang melibatkan Komisi III DPRD Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), KMP, serta Unit Tipidter Polres Purwakarta, beberapa waktu lalu.

    Dalam sidak tersebut terungkap dua temuan penting yang saling berkaitan.

    Hal tersebut dikemukakan Ketua KMP Zaenal Abidin, Jumat (13/3/2026). Menurutnya, temuan pertama, ditemukan adanya praktik pencampuran air limbah dengan air bersih yang diduga dilakukan secara sengaja untuk menurunkan konsentrasi parameter pencemar sebelum dilakukan pengujian kualitas air limbah.

    Temuan kedua, terdapat kejanggalan pada laporan hasil uji laboratorium berkala yang dilaporkan perusahaan kepada Dinas Lingkungan Hidup setiap tiga bulan. Hasil uji tersebut menunjukkan kualitas air limbah yang sangat baik, bahkan digambarkan setara dengan kualitas air minum. Secara teknis, kondisi tersebut sangat tidak lazim bahkan hampir mustahil dicapai oleh Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri.

    Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam proses pengambilan sampel limbah sebelum dilakukan pengujian laboratorium.

    Kejanggalan hasil uji laboratorium tersebut menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan temuan praktik pengenceran limbah di lapangan. Praktik pencampuran air limbah dengan air bersih diduga dilakukan untuk menurunkan konsentrasi parameter pencemar sebelum proses pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.
    “Persesuaian antara temuan lapangan dan laporan hasil uji laboratorium tersebut membentuk rangkaian keadaan yang saling berkaitan,” katanya.

    Baca Juga:  LANN Aceh Tenggara Apresiasi Kasat Narkoba Baru, Dinilai Serius Bongkar Sindikat Ganja

    Dia menjelaslan, dalam hukum acara pidana, kondisi demikian dapat dikualifikasikan sebagai petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keadaan yang karena persesuaiannya menimbulkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

    Apabila dugaan manipulasi pengelolaan limbah tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

    Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup, Komunitas Madani Purwakarta telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Purwakarta melalui Surat Nomor 0213/KMP/PWK/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Pemalsuan Data Baku Mutu Air Limbah (BMAL).

    Dalam proses penanganan laporan tersebut, Zaenal Abidin selaku pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik, bersama sejumlah pihak terkait lainnya. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik Unit Tipidter Polres Purwakarta diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Operasional PT SunFu Indonesia.

    Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    Namun pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik saat ini melakukan pemanggilan kedua untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

    KMP menilai bahwa rangkaian fakta yang telah terungkap dari temuan sidak dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan menunjukkan adanya indikasi awal yang cukup kuat mengenai dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

    “Persesuaian fakta di lapangan dan dokumen laboratorium menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi pengelolaan limbah. Bukti awal yang ada sudah cukup untuk mendorong proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka,” ujar Kang ZA, sapaan Ketua KMP.

    KMP berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dengan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan limbah perusahaan.

    KMP juga menegaskan bahwa langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol masyarakat untuk memastikan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak diabaikan. (***)

    Post Views: 126
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    April 2, 2026

    Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    April 2, 2026

    LANN Aceh Tenggara Apresiasi Kasat Narkoba Baru, Dinilai Serius Bongkar Sindikat Ganja

    Maret 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Seleksi POPDA Buol Dibuka, 220 Pelajar Siap Rebut Tiket ke Level Provinsi

    April 4, 2026

    KPU Buol Tetapkan 113.874 Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan I Tahun 2026

    April 4, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Laporkan CV Cahaya Imam Putra

    April 3, 2026

    Menangkan Paket Tender Gunakan  Suket dari Asosiasi BPD APAKSINDO Kalimantan Tengah, KAKI Minta CV Bumi Nur Karya Disanksi Tegas

    April 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.