Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Diduga Pengelolaan Air Limbah PT SunFu Dimanipulasi
    Kriminal

    Diduga Pengelolaan Air Limbah PT SunFu Dimanipulasi

    By RedaksiMaret 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA –  Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai bahwa dugaan manipulasi pengelolaan air limbah oleh PT SunFu Indonesia semakin terang setelah terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama yang melibatkan Komisi III DPRD Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), KMP, serta Unit Tipidter Polres Purwakarta, beberapa waktu lalu.

    Dalam sidak tersebut terungkap dua temuan penting yang saling berkaitan.

    Hal tersebut dikemukakan Ketua KMP Zaenal Abidin, Jumat (13/3/2026). Menurutnya, temuan pertama, ditemukan adanya praktik pencampuran air limbah dengan air bersih yang diduga dilakukan secara sengaja untuk menurunkan konsentrasi parameter pencemar sebelum dilakukan pengujian kualitas air limbah.

    Temuan kedua, terdapat kejanggalan pada laporan hasil uji laboratorium berkala yang dilaporkan perusahaan kepada Dinas Lingkungan Hidup setiap tiga bulan. Hasil uji tersebut menunjukkan kualitas air limbah yang sangat baik, bahkan digambarkan setara dengan kualitas air minum. Secara teknis, kondisi tersebut sangat tidak lazim bahkan hampir mustahil dicapai oleh Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri.

    Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam proses pengambilan sampel limbah sebelum dilakukan pengujian laboratorium.

    Kejanggalan hasil uji laboratorium tersebut menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan temuan praktik pengenceran limbah di lapangan. Praktik pencampuran air limbah dengan air bersih diduga dilakukan untuk menurunkan konsentrasi parameter pencemar sebelum proses pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.
    “Persesuaian antara temuan lapangan dan laporan hasil uji laboratorium tersebut membentuk rangkaian keadaan yang saling berkaitan,” katanya.

    Dia menjelaslan, dalam hukum acara pidana, kondisi demikian dapat dikualifikasikan sebagai petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keadaan yang karena persesuaiannya menimbulkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

    Apabila dugaan manipulasi pengelolaan limbah tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

    Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup, Komunitas Madani Purwakarta telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Purwakarta melalui Surat Nomor 0213/KMP/PWK/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Pemalsuan Data Baku Mutu Air Limbah (BMAL).

    Dalam proses penanganan laporan tersebut, Zaenal Abidin selaku pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik, bersama sejumlah pihak terkait lainnya. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik Unit Tipidter Polres Purwakarta diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Operasional PT SunFu Indonesia.

    Namun pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik saat ini melakukan pemanggilan kedua untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

    KMP menilai bahwa rangkaian fakta yang telah terungkap dari temuan sidak dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan menunjukkan adanya indikasi awal yang cukup kuat mengenai dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

    “Persesuaian fakta di lapangan dan dokumen laboratorium menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi pengelolaan limbah. Bukti awal yang ada sudah cukup untuk mendorong proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka,” ujar Kang ZA, sapaan Ketua KMP.

    KMP berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dengan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan limbah perusahaan.

    KMP juga menegaskan bahwa langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol masyarakat untuk memastikan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak diabaikan. (***)

    Views: 374
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Misteri Kematian PMI Asal  Purwakarta di Qatar: Keluarga  Pertanyakan Autopsi dan Tuntut  Kejelasan Hak Ahli Waris

    Oktober 23, 2026

    Warga Limbangan Juntinyuat Resah, Desak Polres Indramayu Usut Dugaan Gudang Penimbunan Solar Subsidi

    Oktober 23, 2026

    Wabup Buol Buka Kembara IV PMR-PMI, Tegaskan Pentingnya Jiwa Kemanusiaan bagi Generasi Muda

    Oktober 22, 2026

    Atasi Krisis Air Bersih di Sleman, JCI Borobudur Salurkan 100.000 Liter Air Melalui Kolaborasi dengan PMI dan BPBD

    Oktober 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.