Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas
    Daerah

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    By RedaksiMaret 15, 2026Updated:Maret 15, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Sesuai amanat Perpres nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan  Perpres nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bab 1 ketentuan umum pasal 1 (24) tentang peran serta masyarakat.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa syarat kualifikasi usaha dalam proses pengadaan jasa konsultasi badan usaha konstruksi metode seleksi – prakualifikasi dua file – kualifikasi dan biaya kedua paket pada satuan kerja  Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran APBD 2026 melalui https://spse.inaproc.id/baritoutarakab adalah, memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) jasa desain arsitektur – AR001.

    ” CV Ozone Engineer selaku pemenang tender saat mengikuti tahapan pengiriman data kualifikasi, diduga tidak  memiliki SBU jasa desain arsitektural – AR001. SBU tersebut baru diterbitkan  tanggal 25 Februari 2026. Hal ini dapat dibuktikan melalui LPJK: HTTPS: ///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor com di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026.

    Adapun kedua paket yang dimenangkan oleh CV Ozonr Engineer adalah: Perencanaan Teknis Pembangunan dan Rehabilitasi SDN 1 Lanjas, SDN 3 Lanjas, SDN 4 Lanjas, SDN 7 Lanjas, SDN 8 Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.

    Baca Juga:  Program Nasional Dijalankan Pemkab Buol, Jalan menuju Swasembada Pangan

    Jadwal pengiriman persyaratan kualifikasi dimulai tanggal 12 Februari 2026 hingga 19 Februari 2026 dengan harga penawaran atau negosiasi Rp. 426.500.000,00 atau buangan 0,5% dari nilai HPS Rp. 428.900.000,00.

    Perencana Teknis Pembangunan dan Rehabilitasi SDN 1 Lemo I, SDN 2 Lemo II, SDN 3 Lemo I, SDN 3 Lemo II, SDN 1 Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah. Jadwal pengiriman persyaratan kualifikasi dimulai dari  tanggal 13 Februari 2026 hingga 18 Februari 2026, dengan harga penawaran atau negosiasi Rp. 372.072.000,00 atau buangan 0,5% dari nilai HPS Rp. 374.100.000,00.

    ” Berdasarkan bukti tersebut, kami meminta kepada pihak berwewenang untuk memberikan sanksi berupa  pembatalan pemenang tender,  mencairkan jaminan pelaksanaan  (apabila telah berkontrak), denda berkisar 10% hingga 20% dari total nilai kontrak apabila jasa konsultansi Badan Usaha Konstruksi (BUJK) tidak memiliki SBU,” tegasnya.

    ” Dikenakan sanksi denda administratif berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 (Pasal 419 ayat 1) yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2025,” tambahnya.

    Baca Juga:  Boyong Paket PL Pemeliharaan Gedung dan Bangunan UPPKB Beru Beru Gunakan SBU Status Dibekukan, saat Diklarifikasi Diduga Direktur CV Petta Puang Regeneration Lecehkan Wartawan dengan Kata "Apa Asuu"

    Kami berharap, kepada pihak terkait memasukan CV Ozone Engineer ke dalam daftar hitam Inaproc, dan kami akan menindaklanjutinya kepada
    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta
    Kejaksaan Negeri Barito Utara,  dengan tembusan surat kepada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara untuk diproses lebih lanjut terkait pemberian sanksi.

    Mengingat CV Ozone Engineer  adalah peserta tender dan telah menandatangani pakta integritas,
    menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diupload dalam dokumen penawaran, sehingga dengan dugaan tidak memiliki SBU yang diupload dan informasi
    saat mengikuti tender, CV Ozone  Engineer telah melanggar pakta integritas,” pungkasnya.

    Sementara pihak CV Ozone Engineer saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu sore, 15 Maret 2026 perihal kepemilikan SBU mengatakan, bahwa perusahaan mereka memiliki SBU saat mengikuti kedua paket tender dimaksud,”  tutupnya. (Herman Makuaseng)

     

    Post Views: 116
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pemkot Bandung Sepakat Kembangkan PSEL Sarimukti

    April 18, 2026

    Bungkam Dikonfirmasi Pungli Bansos Rp 20 Ribu, Kuwu Tanjungsari  Terancam 4 Tahun Penjara

    April 18, 2026

    Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Buol, Tindak Pelaku Tambang Ilegal

    April 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemkot Bandung Sepakat Kembangkan PSEL Sarimukti

    April 18, 2026

    Muscab PKB Indramayu 2026, Amroni Optimis Raih Kemenangan Mutlak di Pemilu

    April 18, 2026

    Pelantikan Pengurus DPC Partai NasDem se-Kabupaten Sumedang Digelar di Jatinangor

    April 18, 2026

    Bungkam Dikonfirmasi Pungli Bansos Rp 20 Ribu, Kuwu Tanjungsari  Terancam 4 Tahun Penjara

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.