Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Jelang Akhir Tahun 2021, Satres Narkoba Polres Majalengka Jerat Tujuh Pelaku Peredaran Narkoba
    Kriminal

    Jelang Akhir Tahun 2021, Satres Narkoba Polres Majalengka Jerat Tujuh Pelaku Peredaran Narkoba

    By RedaksiDesember 17, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, meringkus tujuh orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

    Penangkapan tersebut, dilakukan melalui hasil penyelidikan di akhir tahun 2021 yang dilakukan Satnarkoba Polres Majalengka dan sekaligus gelar Operasi Antik Lodaya 2021 di wilayah hukum Polres Majalengka.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, selain membekuk sejumlah pelaku, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba.

    “Barang bukti kita amankan dari para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Majalengka,” ungkap Edwin Affandi, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (17/12/2021).

    Ia menjelaskan, barang bukti yang telah diamankan tersebut, meliputi narkoba jenis sabu – sabu dan obat – obat terlarang jenis farmasi. Saat ini ketujuh pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Bahkan, kata dia, satu tersangka diantaranya seorang perempuan berinisial LW (37) merupakan pemain tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Majalengka.

    “Ada juga tersangka lainnya berinisial HF (34) menjabat sebagai Kasipem di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Lamahsugih, Majalengka. HF sendiri terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” katanya.

    Sedangkan, tersangka lainnya yang terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu masing – masing berinisial RFS (28), AAJ (27), AS (35) dan DK. Sementara untuk tersangka penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis farmasi yang berhasil diciduk. Yakni berinisial AL (22).

    Sedangkan dari hasil penyelidikan dan pendalaman penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, umumnya pelaku memperjualbelikan dan melakukan transaksi narkoba melalui online dan offline.

    Saat ini, lanjut dia, selain ketujuh tersangka dan barang bukti sabu serta obat obatan terlarang tersebut. Sejumlah barang bukti lainnya juga sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.

    “Terkait tempatnya, ketujuh tersangka tersebut kami bekuk di sejumlah lokasi yang berbeda. Akibat perbuatannya, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 milyar,” tegasnya.

    “Sementara untuk penyalahgunaan obat obatan terlarang, akan kami kenakan pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,” jelas pimpinan Polres Majalengka menambahkan.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

    Agustus 20, 2025

    Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    Agustus 14, 2025

    Delapan Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta 

    Juli 23, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025

    Acara Sakral Pernikahan Putri Wakil Ketua DPD IWOI Sleman Yogyakarta di Coffe Resto Omah Kebon Temanggung Jawa Tengah

    September 11, 2025

    Air Hujan Sumber Kehidupan yang Menyatukan: GKR Bendara Apresiasi Komunitas Banyu Bening

    September 9, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.