Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satreskrim Polresta Cirebon, Ungkap Lima Tindak Pidana Kejahatan Jalanan
    Kriminal

    Satreskrim Polresta Cirebon, Ungkap Lima Tindak Pidana Kejahatan Jalanan

    By RedaksiDesember 9, 2021Updated:Desember 9, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KOTA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima tindak pidana kejahatan jalanan. Di antaranya, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus penganiayaan.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari pengungkapan lima kasus tersebut terdapat tujuh tersangka yang berhasil diakankan. Mereka berinisial DA (21), UA (41), AB (28), CL (24), AA (30), TN (29), dan MS (26).

    Menurut dia, TN dan MS melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (16/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dan menjambret tas korban yang juga mengendarai sepeda motor.

    “Mereka menjambret dengan cara menarik paksa tas korban yang berisi barang berharga. Sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya, kemudian para pelaku kabur,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (9/12/2021).

    Ia mengatakan, keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

    Baca Juga:  Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    Selanjutnya AA diamankan karena menjambret handphone di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban tentang arah jalan raya.

    Namun, tiba-tiba AA menarik paksa handphone korban yang dipegangnya sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik. Kemudian pelaku yang hendak kabur pun berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Weru.

    “Pelaku AB dan CL beraksi dengan cara menendang sepeda motor korban kemudian mengambil kunci dan handphone korban. Selanjutnya mereka langsung kabur membawa sepeda motor dan handphone korban,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    Menurut dia, lima pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KHUPidana dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Hingga kini, mereka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

    Ia menyampaikan, UA diamankan karena terbukti mencuri sepeda motor milik korban yang tengah diparkir di area persawahan di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

    Baca Juga:  Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Sehingga UA dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    “Untuk kasus penganiayaan pelakunya berinisial AA yang menganiaya korban dengan cara menembak sebanyak lima kali menggunakan senjata airgun. Korbannya sudah dilakukan perawatan medis dan kondisinya berangsur membaik,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    Pihaknya juga mengamankan satu pucuk senjata airgun, kaus yang dikenakan korban saat kejadian dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

    “Kami juga mempersilakan masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan untuk mengambil barang bukti sepeda motor atau handphonenya ke Satreskrim Polresta Cirebon dan dipastikan gratis. Ini sebagai upaya perlindungan, pelayanan, dan pengayoman masyarakat,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    (INDRA JAYA)

    Post Views: 287
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pertamina Drilling Perkuat Kompetensi SDM Hadapi Tantangan Operasi Deepwater

    September 15, 2026

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Dua Minggu Disorot, Dapur MBG di Desa Pondoh Indramayu Diduga Masih Beroperasi Tanpa Izin Resmi

    September 14, 2026

    Dugaan Upah di Bawah UMP dan Aturan Ketat, Karyawan PT Indo Nutrisi Jaya Purwakarta Keluhkan Nasibnya

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.