Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Empat Pelaku Peyalahgunaan Narkotika,Diringkus Satresnarkoba Polres Majalengka
    TNI - POLRI

    Empat Pelaku Peyalahgunaan Narkotika,Diringkus Satresnarkoba Polres Majalengka

    By RedaksiNovember 5, 2021Updated:November 5, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar ringkus empat pelaku terkait penyalahgunaan narkoba. Keempat pelaku tersebut, berinisial GBP (28), MW (50), DMF (26), dan AJ (31).

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.

    Pelaku GBP merupakan warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

    “Dari tangan tersangka kita mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram,” ungkap Edwin saat konferensi pers di Majalengka, Jum’at (05/11/2021).

    Edwin menambahkan, untuk pelaku MW tercatat warga Desa Cijurey, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Barang bukti yang diamankan polisi, dua paket sabu seberat 1,34 gram.

    Baca Juga:  Menyamar Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polres Sigi Usai Curi Kabel Jaringan Listrik di Dolo

    Lebih lanjut kapolres menuturkan, bahwa tersangka AJ sendiri diciduk lantaran menyalahgunakan narkotika golongan I tembakau sintetis jenis gorila.

    “Dari tangan tersangka kita mengamankan 23 paket tembakau sintetis jenis gorila seberat 17,41 gram,” jelasnya.

    Sementara itu, kata dia, dari tangan tersangka DMF, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebayak 3.444 butir obat jenis hexymer dan 2.800 butir jenis trihexyphenidyl serta 1.076 butir obat jenis tramadol.

    “DMF sendiri diketahui merupakan warga Desa Sindanghaji, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka,” katanya.
    Akibat perbuatannya para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    Sedangka, tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis jenis gorila, akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35, tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.

    “Untuk pelaku penyalahgunaan obat farmasi atau obat obatan terlarang. Tersangka akan kita jerat pasal 98 ayat (2) UU RI No 36, tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

    (Redaksi)

    Views: 295
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menyamar Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polres Sigi Usai Curi Kabel Jaringan Listrik di Dolo

    Oktober 14, 2026

    Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    Oktober 12, 2026

    Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Oktober 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sleman Jadi Pilot Project Nasional, Targetkan Balik Nama Tanah Tuntas dalam 10 Hari Lewat Program PERINTIS

    Oktober 19, 2026

    Satpol PP, WH, dan Linmas Aceh Tenggara Tertibkan Pelanggar Khamar di Deleng Pokhkison, LAN Dukung Penuh Langkah Preventif

    Oktober 19, 2026

    Komunitas Masyarakat Peduli Pengadaan Barang Jasa Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Kualifikasi PT IKA KARYA NUSA dalam Proyek Jalan Rp44 Miliar di Teluk Bintuni

    Oktober 19, 2026

    Pemkot Bandung Gelar “Gebyar Bandung Utama 2026”, Hadirkan Samsat Keliling dan Sembako Murah di Rancasari

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.