Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Petugas Gabungan, Lakukan Pengecekan Pada Kendaraan Yang Melintas di Pos Entriy Point
    TNI - POLRI

    Petugas Gabungan, Lakukan Pengecekan Pada Kendaraan Yang Melintas di Pos Entriy Point

    By RedaksiJuli 28, 2021Updated:Juli 28, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Petugas gabungan yang terdiri dari Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr), Polres Kukar, Satpol PP dan Dishub serta BPBD lakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, dan pembatasan pada warga masyarakat yang melintas di jalur guna mencegah penyebaran covid-19 di Wilayah Tenggarong, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (27/07/2021).

    Peltu Eko mengatakan, pembatasan serta penyekatan seperti ini serlalu di lakukan baik pada siang hari maupun pada malam hari selama PPKM level 4, yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan kepada setiap pengendara roda dua maupun roda empat yang akan melintas di Posko PPKM entry point KM. 1 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan tujuan masuk ke Kota Tenggarong

    Baca Juga:  Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Selain melakukan pemeriksaan dan pengecekan, petugas gabungan juga memberikan himbauan secara humanis kepada warga, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara selalu mengingat 5M guna memutus dan mencegah penyebarannya covid-19.

    Ia juga menambahkan, pelaksanaan PPKM level 4 ini, diberlakukan kepada seluruh warga masyarakat baik pedagang maupun pelaku usaha lain, karena kegiatan PPKM sudah sesuai dengan surat edaran bupati B-1331/DINKES/065.11/07/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 atas lonjakan kasus covid-19 di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

    (Redaksi)

    Views: 227
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menyamar Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polres Sigi Usai Curi Kabel Jaringan Listrik di Dolo

    Oktober 14, 2026

    Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    Oktober 12, 2026

    Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Oktober 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Datangkan 7 Mesin Pembangkit Darurat, PLN ULP Leok  Targetkan  Pasokan Listrik Buol Normal Akhir Oktober

    Oktober 17, 2026

    Gebyar PAUD 2026: Bupati Buol Tekankan Sinergi dan  Pemerataan  Akses untuk  Generasi Emas Daerah

    Oktober 17, 2026

    Media Infotipikor.com Laporkan Dugaan Korupsi RP85 Miliar dan  Manipulasi Data OSS di Teluk  Bintuni ke KPK, Polri serta  Kejagung RI

    Oktober 17, 2026

    Nikah Hemat di KUA Campaka Purwakarta: Gratis, Dapat Bingkisan, Tapi Peminat Masih Minim

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.