Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»Prof. Hikmahanto Juwana: KKB dan TPNPB-OPM Tepat Disebut Teroris
    Nasional

    Prof. Hikmahanto Juwana: KKB dan TPNPB-OPM Tepat Disebut Teroris

    By RedaksiMei 9, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Kelompok pengacau di Papua (KKB dan TPNPB-OPM ) sudah tepat disebut teroris karena telah menggunakan kekerasan bersenjata yang dilakukan secara indiscriminate dan tidak membeda-bedakan, siapa saja ditembaki dan dibunuh dengan tujuan memunculkan suasana teror dan rasa takut,sehingga dapat mendikte untuk mencapai yang diinginkannya.

    Hal ini dikatakan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. dalam acara Talk Show Seruput Kopi Cokro TV “Pantaskah KKB di Papua Sama dengan Teroris?”, Rabu (5/5/2021).

    Dalam talk show dengan host Rian Ernest itu, Hikmahanto menyampaikan bahwa aksi teror yang dilakukan oleh KKB dan TPNPB-OPM itu sesuai dengan definisi teroris pada pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,

    Baca Juga:  Perkuat Literasi Hukum, PETISI AHLI Jajaki Kerja Sama Strategis dengan MIO Indonesia

    Menurutnya KKB dan TPNPB-OPM telah melakukan aksi kekerasan bersenjata untuk menciptakan dan menimbulkan suasana teror, itulah kenapa langkah yang dilakukan pemerintah RI menyatakan sebagai organisasi teroris sudah tepat dan aturan yang diberlakukan terhadap KKB dan TPNPB-OPM adalah UU Nomor 5 Tahun 2018.

    “Jadi berdasarkan itu, tepat disebut terorisme. Kalau kelompok kriminal bersenjata, itukan cuma kelompok bersenjata tetapi tidak ada ideologi. Sedangkan separatisme, sampai sekarang pemerintah RI belum menetapkan KKB dan TPNPB-OPM sebagai separatisme bersenjata, dan sampai sekarang pemerintah tidak memberlakukan darurat sipil atau darurat militer di Papua,” jelasnya.

    Hikmahanto juga sepakat dengan cap teroris ini akan menjadikan penangganan terhadap KKB dan TPNPB-OPM dapat dilakukan secara komperhensif, termasuk terhadap pendukung dan penyandang pendanaannya atau pihak yang turut pembantu akan dikenakan aturan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 sama seperti pelaku teroris.

    Baca Juga:  Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan bahwa langkah selanjutnya yang perlu dilakukan pemerintah RI setelah menjadikan KKB dan TPNPB-OPM sebagai kelompok teroris, adalah mendaftarkannya ke Dewan Keamanan PBB.

    Sedangkan berkaitan cara penyelesaiannya, Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menegaskan bahwa yang dihadapi sekarang ini adalah aksi kekerasan yang dilakukan KKB dan TPNPB-OPM, sehingga harus dihadapi dengan kekerasan juga. “Pemerintah tidak akan menggunakan kekerasan, kecuali apabila terjadi tindakan teror yang menyebabkan masyarakat di Papua menjadi tidak tenang, timbul rasa takut, dan lain sebagainya, maka pemerintah harus turun dengan kekerasan untuk menghadapi kekerasan yang muncul,” tegas dan pungkasnya.(Red)

    Post Views: 297
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Survei IDM: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tembus 81,5 Persen di Semester I 2026

    Juli 30, 2026

    Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Juli 29, 2026

    Perkuat Literasi Hukum, PETISI AHLI Jajaki Kerja Sama Strategis dengan MIO Indonesia

    Juli 27, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Masyarakat Menui Kepulauan Desak Peningkatan Status Subpolsek Menjadi Polsek Demi Pelayanan Maksimal

    Agustus 1, 2026

    LANN Aceh Tenggara Desak Polres Tindak Tegas Dugaan Prostitusi Terselubung di Perumahan Suluk Titi Abri

    Juli 31, 2026

    Dukung Penuh Kinerja Satresnarkoba, LANN Aceh Tenggara Apresiasi Pengungkapan Bandar Sabu hingga ke Akar

    Juli 31, 2026

    Jelang HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Buol Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid di Lakea

    Juli 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.