Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Menjadi Mucikari Prostitusi Online, Sepasang Suami Istri Ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka
    TNI - POLRI

    Menjadi Mucikari Prostitusi Online, Sepasang Suami Istri Ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka

    By RedaksiApril 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – HH (35) dan DA (29), sepasang suami istri asal Kabupaten Majalengka, ditangkap oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

    Keduanya diduga menjadi mucikari prostitusi online di sebuah kos-kosan di wilayah Majalengka wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan tarif Rp. 500 ribu sekali kencan.

    Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan personel Satreskrim Polres Majalengka.

    “Jadi awalnya anggota kami menyamar dulu (pura-pura jadi pelanggan), lalu setelah pelaku menunjukkan lokasinya kemudian petugas melakukan penggerebekan ke kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi,” ujar AKP Siswo saat jumpa pers, Kamis (29/4/2021).

    Baca Juga:  Dari Rp1.000 Jadi Rumah Layak Huni, BAZNAS Purwakarta Serahkan Bantuan Rehabilitasi di Cisaat

    Dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan dari lokasi penggerebekan. Dikatakan Siswo, dua perempuan tersebut salah satunya korban berinisial KM (14) dan satunya lagi adalah DA yang merupakan mucikari KM sekaligus kakak kandungnya sendiri.

    “Setelah kami dalami ternyata DA juga melayani pria hidung belang, uniknya pelanggannya itu di dapat dari suaminya sendiri berinisial HH,” kata Siswo. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp. 500 ribu dan satu buah ponsel.

    Kendati, berdasarkan hasil penyidikan, sepasang suami istri tersebut diketahui, menjalankan bisnis gelapnya itu melalui aplikasi Me Chat. “Kurang lebih sudah berjalan selama dua bulan,” tuturnya.

    DA dijerat pasal 88 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan, HH dijerat pasal 45 Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red)

    Post Views: 203
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dampingi Warga Jual Jagung ke Bulog, Babinkamtibmas Campaka Wujudkan Sinergi Petani dan Pemerintah

    Agustus 4, 2026

    Pererat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ngopi Bareng Jurnalis dalam Acara “Jaga Jakarta On The Spot”

    Agustus 4, 2026

    Sambut HUT RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Masjid di KBN

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Heboh! CV Bawi Mekaam Diduga Menang Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu dengan SBU Berstatus Dicabut

    Agustus 7, 2026

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Aktivitas Tambang Ilegal Sungai Tabong Tak Kunjung Berakhir, 10 Alber Diduga Masih Beroperasi

    Agustus 7, 2026

    DPC GRIB Jaya Purwakarta Soroti Proyek Gedung 3 Lantai Milik “Ibu Nong” di Purwakarta, Diduga Abaikan K3 dan Upah Layak

    Agustus 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.