Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»SatReskrim Polres Tolikara, Serahkan Berkas P21 Ketiga Tersangka Kasus Narkoba Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya
    TNI - POLRI

    SatReskrim Polres Tolikara, Serahkan Berkas P21 Ketiga Tersangka Kasus Narkoba Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

    By RedaksiApril 30, 2021Updated:April 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KARUBAGA – Kejaksaan Negeri Wamena, Kepala Kepolisian Resor Tolikara AKBP Dr. Y. Takamully, S.H, M.H melalui Satuan Reskrim di Pimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.Tr.K, S.I.K dan KBO Reskrim Ipda Martinus B. Tandirura S.H dan di Back up oleh SatReserse Narkoba menyerahkan 3 orang tersangka kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (30/04/2021).

    Masing-masing tersangka berinisial ( AA ), ( AS ) dan ( RA ) diketahui menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, berupa barang bukti 1,08 Gram.Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) subsidier pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009.

    Atas perbuatannya ketiga tersangka dinyatakan status berkas lengkap P21, Satuan Reskrim yang di backup Satuan Reserse Narkoba menyerahkan para tersangkat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jayawijaya.

    Baca Juga:  Sleman Tumbuh Berkelanjutan, Pemkab Paparkan Program Lintas OPD dalam Jumpa Pers

    Adapun para tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntun Umum Sylvia Margareth Rumbiak, SH.

    Ipda Martinus B Tandiruara, S.H mengatakan, penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat pengantar dari Kapolres Tolikara Nomor; B/ 05/ IV/ 2021 – Res.Narkoba, B/06 dan B/07/ IV/ 2021 – Res.Narkoba.

    “Pertama, pada bulan Januari 2021, tersangka berinisial AA ditangkap oleh SatNarkoba. Melalui pengembangan kasus penyidikan didapati kedua tersangka lainnya yang berinisial AS dan RA sehingga ketiga sama-sama memiliki barang terlarang yakni Narkotika jenis Sabu,” ucap Ipda Martinus B. Tandirura.

    “Ancaman pidana yang menjerat para tersangka paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.” tambah KBO Sat Reskrim.

    Baca Juga:  Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    “Kami Mengajak masyarakat atau kepada siapa untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan terlarang dan merugikan diri sendiri seperti mengedarkan atau memakai Narkoba apapun bentuknya,” Tutup Ipda Martinus B Tandirura S.H. (Man)

    Post Views: 110
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sleman Tumbuh Berkelanjutan, Pemkab Paparkan Program Lintas OPD dalam Jumpa Pers

    November 6, 2025

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemkab Sleman Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan Tahun 2025

    November 10, 2025

    Boyong Paket Melebihi SKP, KAKI Minta CV Mefali Moiko Disanksi Daftar Hitam Inaproc LKPP

    November 10, 2025

    Keluarga Besar PPAL Rayon Karawang Lakukan Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Nanang Setiawan

    November 9, 2025

    Melebihi SKP, KAKI Minta CV Bumantara Konstruksi Disanksi Tegas

    November 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.