Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»SatReskrim Polres Tolikara, Serahkan Berkas P21 Ketiga Tersangka Kasus Narkoba Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya
    TNI - POLRI

    SatReskrim Polres Tolikara, Serahkan Berkas P21 Ketiga Tersangka Kasus Narkoba Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

    By RedaksiApril 30, 2021Updated:April 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KARUBAGA – Kejaksaan Negeri Wamena, Kepala Kepolisian Resor Tolikara AKBP Dr. Y. Takamully, S.H, M.H melalui Satuan Reskrim di Pimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.Tr.K, S.I.K dan KBO Reskrim Ipda Martinus B. Tandirura S.H dan di Back up oleh SatReserse Narkoba menyerahkan 3 orang tersangka kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (30/04/2021).

    Masing-masing tersangka berinisial ( AA ), ( AS ) dan ( RA ) diketahui menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, berupa barang bukti 1,08 Gram.Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) subsidier pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009.

    Atas perbuatannya ketiga tersangka dinyatakan status berkas lengkap P21, Satuan Reskrim yang di backup Satuan Reserse Narkoba menyerahkan para tersangkat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jayawijaya.

    Adapun para tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntun Umum Sylvia Margareth Rumbiak, SH.

    Ipda Martinus B Tandiruara, S.H mengatakan, penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat pengantar dari Kapolres Tolikara Nomor; B/ 05/ IV/ 2021 – Res.Narkoba, B/06 dan B/07/ IV/ 2021 – Res.Narkoba.

    “Pertama, pada bulan Januari 2021, tersangka berinisial AA ditangkap oleh SatNarkoba. Melalui pengembangan kasus penyidikan didapati kedua tersangka lainnya yang berinisial AS dan RA sehingga ketiga sama-sama memiliki barang terlarang yakni Narkotika jenis Sabu,” ucap Ipda Martinus B. Tandirura.

    “Ancaman pidana yang menjerat para tersangka paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.” tambah KBO Sat Reskrim.

    “Kami Mengajak masyarakat atau kepada siapa untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan terlarang dan merugikan diri sendiri seperti mengedarkan atau memakai Narkoba apapun bentuknya,” Tutup Ipda Martinus B Tandirura S.H. (Man)

    Post Views: 234
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Mei 28, 2026

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Di Tengah Ancaman Alih Fungsi Lahan, Bupati Sleman Harda Kiswaya Tekankan Pentingnya Regenerasi Petani Lewat Tradisi Wiwitan

    Juni 11, 2026

    Dukung Percepatan Layanan Pertanahan, Pemkab Sleman Tambah 10 Personel di Kantor BPN

    Juni 11, 2026

    Menjelang Akhir Juni, KPU Buol Ingatkan Parpol Segera Mutakhirkan Data Pengurus dan Anggota di SIPOL

    Juni 11, 2026

    Delapan Bulan Berlalu, KMP Desak Kejelasan Kasus Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SunFu Indonesia

    Juni 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.