INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Menindak lanjuti pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa serentak di 170 desa Kabupaten Purwakarta. Dimana akan digelar secara serentak pada tanggal 25 Agustus 2021.
Dimana Panitia pilkades, khususnya Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang diketuai H. Nana Husna menggelar pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 7 TPS. Dimana rapat Koordinasi tersebut bertempat di Aula Desa Campaka, Senin (15/03/2021).
Sebagaimana tercantum dalam Perbup Nomor 79 tahun 2021 bahwa, mekanisme pembagian TPS didasarkan atas wilayah Dusun yang ada di Desa bersangkutan.
H. Nana Husna selaku Ketua Pilkades Campaka menuturkan, kami panitia mengundang Rt/Rw, untuk pembentukan anggota KPPS. Panitia Pilkades telah menentukan 7 TPS yang harus mendapat pengawalan keamanan dari anggota linmas.
“Dimana, sebanyak 15 orang anggota linmas disebar dan dikerahkan di 7 TPS, dan 8 digunakan sebagai Mobilisasi,” kata Ketua Pilkades H. Nana Husna.
Selanjutnya, Ketua Bamusdes Campaka Firmansyah, SH mengatakan, Dimana nantinya akan bekerja sebagai penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS. Mengacu pada peraturan Bupati, dimana dalam satu TPS terdapat daftar pemilih minimal 300 maksimal 500 orang. Dan tiap TPS beranggotakan 7 orang KPPS dibantu 1 Linmas,” kata Firmansyah.
Wilayah desa Campaka terdapat 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan DPS ada 3.052 orang. Dan menetapkan 49 anggota KPPS, panitia juga menunjuk petugas linmas yang nanti akan bertugas di hari pemungutan dan penghitungan suara.(Man)