Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Panitia Pilkades Campaka, Gelar Sosialisasi Peraturan Tata Tertib Pelaksanaan Pilkades
    TNI - POLRI

    Panitia Pilkades Campaka, Gelar Sosialisasi Peraturan Tata Tertib Pelaksanaan Pilkades

    By RedaksiMaret 15, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Menindak lanjuti pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa serentak di 170 desa Kabupaten Purwakarta. Dimana akan digelar secara serentak pada tanggal 25 Agustus 2021.

    Dimana Panitia pilkades, khususnya Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang diketuai H. Nana Husna menggelar pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 7 TPS. Dimana rapat Koordinasi tersebut bertempat di Aula Desa Campaka, Senin (15/03/2021).

    Sebagaimana tercantum dalam Perbup Nomor 79 tahun 2021 bahwa, mekanisme pembagian TPS didasarkan atas wilayah Dusun yang ada di Desa bersangkutan.

    H. Nana Husna selaku Ketua Pilkades Campaka menuturkan, kami panitia mengundang Rt/Rw, untuk pembentukan anggota KPPS. Panitia Pilkades telah menentukan 7 TPS yang harus mendapat pengawalan keamanan dari anggota linmas.

    Baca Juga:  Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPN Polda Kaltim Gandeng Pemerintah, Akademisi dan OJK serta Tokoh Daerah Wujudkan Cyber Resilient Community

    “Dimana, sebanyak 15 orang anggota linmas disebar dan dikerahkan di 7 TPS, dan 8 digunakan sebagai Mobilisasi,” kata Ketua Pilkades H. Nana Husna.

    Selanjutnya, Ketua Bamusdes Campaka Firmansyah, SH mengatakan, Dimana nantinya akan bekerja sebagai penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS. Mengacu pada peraturan Bupati, dimana dalam satu TPS terdapat daftar pemilih minimal 300 maksimal 500 orang. Dan tiap TPS beranggotakan 7 orang KPPS dibantu 1 Linmas,” kata Firmansyah.

    Wilayah desa Campaka terdapat 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan DPS ada 3.052 orang. Dan menetapkan 49 anggota KPPS, panitia juga menunjuk petugas linmas yang nanti akan bertugas di hari pemungutan dan penghitungan suara.(Man)

    Post Views: 275
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong, Tegas Tak Ada Toleransi Pelanggaran Lalu Lintas

    Juli 27, 2026

    Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Muara Baru Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan

    Juli 26, 2026

    JJOS Patroli KRYD Skala Besar Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

    Juli 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026

    Sembilan Bulan Kasus PT SunFu Indonesia, KMP Desak Kepastian Hukum dan Transparansi Perkembangan Perkara

    Juli 28, 2026

    King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara demi Hindari Intervensi Politik

    Juli 28, 2026

    Desa Baturata dan Kwala Besar Sepakati Penutupan Akses Jalan Menuju Tambang Diduga Ilegal di Buol

    Juli 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.