INFOTIPIKOR.COM | SUMBAWA – Polres Sumbawa melalui Unit Reskrim Polsek Ropang, berhasil mengamankan 1 unit truk yang membawa puluhan batang kayu berbagai ukuran jenis Sonokling, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH, saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Akp Sumardi, S.Sos membenarkan kejadian tersebut bahwa, telah diamankan 1 unit kendaraan truk jenis Mitsubishi FE SHD bernopol EA 8556 F yang dikemudikan oleh seorang laki-laki beriniasial WD alias Jito (30) saat melintas di jalan raya Sumbawa – Lunyuk. Tepatnya di depan Pospol Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kamis (04/03/21) sekitar pukul 04.30 wita.
“Benar, telah kami amankan seorang sopir, beserta truk yang mengangkut sekitar 50 batang kayu jenis sonokling tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Kasubag Humas.
Kasubag Humas juga menjelaskan, dimana sebelum kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ropang mendapat info dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa, tentang adanya kendaraan truk yang memuat kayu jenis sonokling yang akan dibawa menuju Sumbawa.
Dengan adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Personel Polsek, selanjutnya melakukan patroli diseputaran desa Lenangguar. Sekitar pukul 04.30 wita, Kanit Reskrim melihat ada 1 unit kendaraan truk yang melintas dari kampung, tepatnya di gang samping Koramil Ropang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar,bahwa truk tersebut memuat kayu jenis sonokling dan kemudian kendaraan tersebut langsung diamankan di Pospol Lenangguar.
“Saat ini, barang bukti berupa satu unit truk bersama sopir dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut” Ucapnya.
(Red)