INFOTIPIKOR.COM | SANGGAU, KALBAR – Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu, saat Anggota Satgas melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilisnya di Mako Satgas Yonif 642, Entikong, Kabupaten Sanggau. Minggu (21/02/21).
Dansatgas mengatakan, pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari, Pos Pamtas Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 paket narkoba golongan I jenis Sabu-sabu siap edar, seberat 38,3 gram dari tangan IMR (34) yang ditangkap saat Anggota Satgas melaksanakan kegiatan pemeriksaan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.
“Dari hasil penyelidikkan dan pendalaman oleh Tim Gabungan dari Staf Intel Satgas Pamtas, Posda Binda Kalbar, Satgas Intelijen BAIS TNI, SGI Koopsdam XII/Tpr, Unit Inteldim 1204/Sgu, Seksi Intelijen Cabjari Entikong dan BNN Kabupaten Sanggau, diperoleh informasi bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke rumah salah satu pengedar di Dusun Balai Karangan IV atas nama NS. Sehingga Tim Gabungan segera melaksanakan aksi dan berhasil mengamankan NS (38) di tempat tinggalnya.” ujar Dansatgas.
Dansatgas menegaskan, keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya, ini merupakan hasil dari sinergitas kerjasama Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen TNI, Satgas Teritorial, Cabjari Entikong, Imigrasi Entikong, Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Karantina Ikan Entikong dan BNN Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya, untuk penyelidikkan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.(Red)