Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Video Angkot Oleng Di Mandailing Natal, Berhasil Diamankan Satlantas Polres Madina
    TNI - POLRI

    Video Angkot Oleng Di Mandailing Natal, Berhasil Diamankan Satlantas Polres Madina

    By RedaksiFebruari 16, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MADINA – Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H pada hari senin tanggal 15 febuari 2021, sekira pukul 12.00 wib, berhasil mengamankan 2 (dua) orang Sopir/pengemudi angkutan umum yang mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.

    Dimana demi sebuah konten di medsos yang dilakukan 4 bulan lalu. Namun baru diberitakan pada hari minggu, 14 Februari 2021 di Mako Sat Lantas Polres Madina.

    “Kami amankan 2 (dua) orang pengemudi tersebut setelah konten video “Angkot Oleng” yang dibuatnya Viral dijejaring Media Sosial. Kemudian tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran, saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan,” pungkas Kasat Lantas Polres Madina.

    “Adapun identitas kedua pengemudi angkutan umum tersebut tersebut adalah M. Khairul Ikhsan, 18 Tahun, Islam, Mahasiswa, Desa Padang Sanggar Kec. Tambangan Kab. Madina dan M. Amri, 27 Tahun, Islam, Wiraswasta, Desa Lumbanpasir Kec. Panyabungan Kab. Madina” jelas AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H

    Menurut Kasatlantas menjelaskan, Hal ini kami lakukan guna memberikan efek jera, agar hal serupa tidak terulang lagi. Kemudian kedua pengemudi angkutan umum tersebut juga telah mengklarifikasi, bahwa tindakan mereka menyalahi aturan. Dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

    “Tak hanya buat pernyataan, kami juga melakukan tindakan tegas berupa tilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” tutup AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H diakhir kegiatan. (Red)

    Post Views: 225
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Mei 28, 2026

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Transformasi Layanan Publik, Sleman Resmi Terapkan Pembayaran Pajak Daerah Melalui BSI

    Juni 9, 2026

    KMP Purwakarta Soroti Akuntabilitas Kunjungan Luar Daerah Gubernur KDM: “Ukur Manfaatnya untuk Jabar”

    Juni 8, 2026

    AMN DPD Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan “Sunat” Spek Proyek Jalan Rp1,9 Miliar oleh CV Ana Lia di Indramayu

    Juni 8, 2026

    Reuni Akbar ke-15 Yon Mekanis 403/Wirasada Pratista, Pererat Silaturahmi Mantan Prajurit di Bantul

    Juni 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.