Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Majalengka Polda Jabar Terus Lakukan Ops Yustisi dan Bagikan Masker Gratis
    TNI - POLRI

    Polres Majalengka Polda Jabar Terus Lakukan Ops Yustisi dan Bagikan Masker Gratis

    By RedaksiFebruari 5, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Dalam Rangka untuk menekan penyebaran Covid -19 di wilayah Kecamatan Talaga, Polsek Talaga Polres Majalengka Polda Jabar bersama 3 Pilar Kecamatan Talaga melaksanakan Ops Yustisi. Dan sekaligus pembagian masker sebanyak 150 masker di jalan raya Talaga Kabupaten Majalengka, Jumat (05/02/2021).

    Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Talaga AKP Agus Romi, dengan melibatkan 15 Personil yang terdiri dari Polsek Talaga, Koramil Talaga, Sat Pol PP Kecamatan Talaga beserta Dinas Kesehatan Kecamatan Talaga.

    Selain Ops Yustisi dan membagikan masker, petugas juga memberikan himbauan protokol kesehatan agar selalu ingat 5 M memakai masker, Menjaga Jarak dan mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

    Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Muara Angke Sambangi RW 22, Perkuat Sinergi dan Imbau Warga Waspada Kebakaran hingga Judi Online

    Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Talaga AKP Agus Romi mengatakan, sejumlah warga yang ditemui tak mengunakan masker, maka kita langsung berikan berupa teguran serta arahan, agar senantiasa disaat keluar rumah menggunakan masker serta memperlakukan hidup sehat dan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat, selanjutnya diberikan masker gratis untuk dikenakan.

    “Bagi pengendara roda dua, pengendara roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker nantinya akan diberikan tindakan, baik tindakan sosial maupun tindakan fisik, yang bertujuan agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama,” himbau Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

    Baca Juga:  Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Muara Baru Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan

    “Adaptasi kebiasaan baru khusus wilayah Kecamatan Talaga, diharapkan masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker saat keluar rumah. Sehingga mampu mencegah penyebaran Covid-19,” tukasnya. (Red)

    Post Views: 306
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong, Tegas Tak Ada Toleransi Pelanggaran Lalu Lintas

    Juli 27, 2026

    Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Muara Baru Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan

    Juli 26, 2026

    JJOS Patroli KRYD Skala Besar Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

    Juli 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Aris Munandar (31) Terjatuh di Jalur Pantura Petarukan; Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah

    Juli 29, 2026

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026

    Sembilan Bulan Kasus PT SunFu Indonesia, KMP Desak Kepastian Hukum dan Transparansi Perkembangan Perkara

    Juli 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.