Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Majalengka Polda Jabar Terus Lakukan Ops Yustisi dan Bagikan Masker Gratis
    TNI - POLRI

    Polres Majalengka Polda Jabar Terus Lakukan Ops Yustisi dan Bagikan Masker Gratis

    By RedaksiFebruari 5, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Dalam Rangka untuk menekan penyebaran Covid -19 di wilayah Kecamatan Talaga, Polsek Talaga Polres Majalengka Polda Jabar bersama 3 Pilar Kecamatan Talaga melaksanakan Ops Yustisi. Dan sekaligus pembagian masker sebanyak 150 masker di jalan raya Talaga Kabupaten Majalengka, Jumat (05/02/2021).

    Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Talaga AKP Agus Romi, dengan melibatkan 15 Personil yang terdiri dari Polsek Talaga, Koramil Talaga, Sat Pol PP Kecamatan Talaga beserta Dinas Kesehatan Kecamatan Talaga.

    Selain Ops Yustisi dan membagikan masker, petugas juga memberikan himbauan protokol kesehatan agar selalu ingat 5 M memakai masker, Menjaga Jarak dan mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

    Baca Juga:  Ditemukan Mengapung dengan Tali Jala Terikat, Polisi Evakuasi Jenazah Pria di Sungai Cilamaya Purwakarta

    Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Talaga AKP Agus Romi mengatakan, sejumlah warga yang ditemui tak mengunakan masker, maka kita langsung berikan berupa teguran serta arahan, agar senantiasa disaat keluar rumah menggunakan masker serta memperlakukan hidup sehat dan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat, selanjutnya diberikan masker gratis untuk dikenakan.

    “Bagi pengendara roda dua, pengendara roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker nantinya akan diberikan tindakan, baik tindakan sosial maupun tindakan fisik, yang bertujuan agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama,” himbau Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

    Baca Juga:  Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Polsek Cibatu Hadiri Pembukaan Jambore Ranting di Kecamatan Cibatu

    “Adaptasi kebiasaan baru khusus wilayah Kecamatan Talaga, diharapkan masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker saat keluar rumah. Sehingga mampu mencegah penyebaran Covid-19,” tukasnya. (Red)

    Post Views: 319
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Polsek Cibatu Hadiri Pembukaan Jambore Ranting di Kecamatan Cibatu

    Agustus 13, 2026

    Ditemukan Mengapung dengan Tali Jala Terikat, Polisi Evakuasi Jenazah Pria di Sungai Cilamaya Purwakarta

    Agustus 12, 2026

    Waspadai Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Edukasi Warga di Kawasan Perhutani

    Agustus 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tasyakuran dan Harmoni Peduli: Kemenkum Jabar Serahkan Sertifikat Hak Cipta, Terima Karya Ilmiah UNPAD, dan Doakan Korban Bencana NTT

    Agustus 19, 2026

    Kades Asep Saepul Bahrie Hadiri Gebyar Maulid di Masjid Jamie Alfalah, Apresiasi Syiar Islam yang Meriah

    Agustus 19, 2026

    SPPG di Juntinyuat Diduga Operasional Tanpa Izin Lingkungan, DLH Indramayu: Belum Ada Dokumen SPPL

    Agustus 19, 2026

    Rapat Paripurna DPRD Buol Tetapkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2027, Fokus pada Efisiensi dan Prioritas Pembangunan

    Agustus 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.