INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Menindaklanjuti surat edaran Bupati Kukar Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Masa pengamanan pencegahan dan pemutusan serta penularan Covid-19, Kodim 0906/Tenggarong, Polres Kukar dan Satpol PP Kukar gencar laksanakan patroli yustisi penegakan protokol kesehatan.
Salah satunya pada operasi yustisi yang digelar malam hari (Kamis) malam, (04/02/2021) dengan menyisir tempat-tempat usaha seperti angkringan, kafe, rumah makan maupun tempat-tempat yang biasa dijadikan tongkrongan anak-anak muda diseputaran wilayah kecamatan Tenggarong.
Sementara itu, salah satu anggota Kodim 0906/Tenggarong Serma Kamto yang juga terlibat dalam patroli gabungan penegakan yustisi Prokes menyebutkan, masih banyak warga yang belum mentaati dan mematuhi anjuran pemerintah tentang penegakan protokol kesehatan.
“Masih ada warga yang belum mentaati aturan pemerintah tentang penegakan protokol kesehatan, diantaranya penggunakan masker dan menjaga jarak sosial”, ucapnya.
Selain itu Serma Kamto juga menjelaskan, kegiatan patroli gabungan penegakkan protokol kesehatan yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud pengaplikasian dari surat edaran Bupati Kukar tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).(Red)