Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong, Tegas Tak Ada Toleransi Pelanggaran Lalu Lintas
    TNI - POLRI

    Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong, Tegas Tak Ada Toleransi Pelanggaran Lalu Lintas

    By RedaksiJuli 27, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BANDUNG – Polrestabes Bandung melaksanakan pemusnahan sebanyak 1.172 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong/racing). Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dari 27 kali Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi khusus yang dilaksanakan selama periode Januari 2026 hingga 26 Juli 2026.

    Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Bandung dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), serta menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait kebisingan akibat penggunaan knalpot modifikasi ilegal.

    Operasi penertiban difokuskan di sejumlah titik rawan balap liar, pusat keramaian, serta jalur protokol di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) jo. Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

    Baca Juga:  Di Tengah Kemarau, Polsek Campaka Manfaatkan Mobil Patroli untuk Distribusi Air Bersih ke Warga

    Kapolrestabes Bandung menyampaikan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga kerap dikaitkan dengan aksi balap liar dan potensi gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga ketertiban umum.

    Langkah Preventif dan Edukasi

    Selain melakukan penindakan represif, Polrestabes Bandung juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelajar, komunitas otomotif, serta pemilik bengkel agar tidak menggunakan, memproduksi, maupun memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

    Masyarakat, khususnya para pengendara muda, diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar demi keselamatan, kenyamanan, serta terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

    Baca Juga:  Kapolda Sulteng Saksikan Pengantar Tugas Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Baru

    Dalam kegiatan tersebut, seluruh knalpot dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong listrik (grinder/cutter) sehingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Polrestabes Bandung tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

    Reporter: Indra Jaya

    Post Views: 144
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, 3 Tersangka Diamankan dan 17 TKP Teridentifikasi

    September 30, 2026

    Di Tengah Kemarau, Polsek Campaka Manfaatkan Mobil Patroli untuk Distribusi Air Bersih ke Warga

    September 26, 2026

    Wujud Sinergi TNI-Polri, Polsek Campaka dan Babinsa Gotong Royong Cor Jalan di Cijunti

    September 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Wakil Bupati Buol Lepas Kontingen LP3D ke Pesparani Tingkat Provinsi Sulteng

    September 30, 2026

    KPU Buol Tetapkan 114.777 Pemilih Tetap, Catat 1.374 Pemilih Baru di Triwulan III 2026

    September 30, 2026

    Kabupaten Sleman Raih Peringkat 5 Terbaik Nasional dalam Penghargaan Pembangunan Daerah Bappenas 2026

    September 30, 2026

    Wujud Kepedulian, BRI Cabang Pancoran Gelar “Jumat Berkah” untuk Masyarakat Sekitar

    September 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.