Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Spesialis Curanmor Roda Dua
    TNI - POLRI

    Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Spesialis Curanmor Roda Dua

    By RedaksiFebruari 1, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Seorang pemuda warga kampung Kelapa kembar Desa/Kacamata Pabuaran, Kabupaten Subang diringkus jajaran Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

    Pemuda yang diketahui bernama Suhendi alias Jeding (24) tersebut merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua yang biasa beraksi di toko-toko atau minimarket.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan per 19 Februari 2020 dengan salahsatu lokasi kejadiannya diparkiran minimarket Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

    “Pelaku ini saat mengambil kendaraan motor milik korban terekam CCTV yang berada di TKP. Lalu, tim resmob lakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mencocokannya dengan rekaman CCTV,” papar Fitran, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Senin (01/02/2021).

    Dijelaskannya, modus operandi pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu atau astag.

    “Pelaku yang merupakan spesialis curanmor di mini market itu berhasil ditangkap pada Rabu (13/01/2021) di kediamannya. Pelaku ini selama setahun telah mencuri sebanyak 30 motor di wilayah Purwakarta,” ungkap Fitran.

    Selain mengamankan Pelaku, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti empat unit kendaraan bermotor dengan bermacam merek, satu lembar STNK, dua buah kunci kontak, dan satu buah kunci T atau Astag.

    “Barang bukti dan pelaku kami amankan ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku, Kami jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.* (Red)

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Campaka Sambang ke Petani

    Oktober 2, 2025

    Dalam Rangka HUT TNI ke 80, Kodim 0619/Pwk Gelar Baksos Gratis

    September 21, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Oktober 22, 2025

    Peringati Hari Santri Nasional, Harda Harap Santri Terus Tingkatkan Kualitas Diri

    Oktober 22, 2025

    Bedah Buku Teladan dari Rumah Ulama  Ungkap Nilai Keteladanan Keluarga KH Wahid Hasyim

    Oktober 21, 2025

    Bupati Sleman Dampingi Gubernur DIY Tinjau TPS3R dan TPST di Wilayah DIY

    Oktober 21, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.