Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Spesialis Curanmor Roda Dua
    TNI - POLRI

    Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Spesialis Curanmor Roda Dua

    By RedaksiFebruari 1, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Seorang pemuda warga kampung Kelapa kembar Desa/Kacamata Pabuaran, Kabupaten Subang diringkus jajaran Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

    Pemuda yang diketahui bernama Suhendi alias Jeding (24) tersebut merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua yang biasa beraksi di toko-toko atau minimarket.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan per 19 Februari 2020 dengan salahsatu lokasi kejadiannya diparkiran minimarket Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

    “Pelaku ini saat mengambil kendaraan motor milik korban terekam CCTV yang berada di TKP. Lalu, tim resmob lakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mencocokannya dengan rekaman CCTV,” papar Fitran, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Senin (01/02/2021).

    Baca Juga:  29 Pelaku Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta Selama Januari-Pebruari 2026

    Dijelaskannya, modus operandi pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu atau astag.

    “Pelaku yang merupakan spesialis curanmor di mini market itu berhasil ditangkap pada Rabu (13/01/2021) di kediamannya. Pelaku ini selama setahun telah mencuri sebanyak 30 motor di wilayah Purwakarta,” ungkap Fitran.

    Selain mengamankan Pelaku, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti empat unit kendaraan bermotor dengan bermacam merek, satu lembar STNK, dua buah kunci kontak, dan satu buah kunci T atau Astag.

    “Barang bukti dan pelaku kami amankan ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku, Kami jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.* (Red)

    Baca Juga:  Polisi Ungkap Dugaan Rem Truk Trailer Bermasalah dalam Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

     

    Post Views: 177
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polisi Ungkap Dugaan Rem Truk Trailer Bermasalah dalam Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

    Maret 6, 2026

    29 Pelaku Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta Selama Januari-Pebruari 2026

    Maret 6, 2026

    Kawal Ketat Jalur Mudik 2026, Kapolres Purwakarta Dampingi Kakorlantas Cek Kesiapan Tol Cipali

    Februari 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Isamina Disanksi Tegas

    Maret 7, 2026

    Safari Ramadhan di Lakea, Sekda Buol Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Al-Qur’an

    Maret 7, 2026

    Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Cipta Karya Mandiri Disanksi Tegas

    Maret 7, 2026

    Pemdes Cijaya Peringati Malam Nuzulul Qur’an 30 Juz Tamat dibaca Bersama

    Maret 6, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.