Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Ketua Ormas Manggala Garuda Putih Purwakarta Angkat Bicara Terkait Penyelenggaraan Festival Sate Maranggi
    TNI - POLRI

    Ketua Ormas Manggala Garuda Putih Purwakarta Angkat Bicara Terkait Penyelenggaraan Festival Sate Maranggi

    By RedaksiDesember 25, 2020Updated:Desember 25, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : Ramdan Juniar (Ketua Ormas Manggala Garuda Putih ) Purwakarta

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA,- Ketika Polri gencar menindak tegas kegiatan kerumunan massa namun kegiatan festival Sate Maranggi nampaknya luput dari pemantauan aparat penegak hukum.

    Ketua Ormas Manggala Garuda Putih Purwakarta,Ramdan Juniar menyesalkan, tidak adanya upaya penindakan dari aparat terhadap kegiatan di Situ Wanayasa padahal kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan klaster baru dalam penyebaran virus corona.

    “berdasarkan maklumat Kapolri festival maranggi harusnya,karena itu sudah mengundang kerumunan massa dan harus di tindak dan di proses secara hukum,”ungkap Ramdan,Kamis,(24/12/2020) di kantor sekretariat.

    Ditambahakan,surat edaran Bupati Purwakarta sudah jelas no.003.1/3773/Disporparbud,seluruh masyarakat Purwakarta dilarangan membuat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, karena beresiko penularan covid-19. Karena Purwakarta saat ini masuk level kewaspadaan resiko tinggi dan masuk kedalam zona orange.

    Baca Juga:  Wujud Sinergi TNI-Polri, Polsek Campaka dan Babinsa Gotong Royong Cor Jalan di Cijunti

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun instruksi ini ditujukan kepada gubernur, bupati, atau wali kota jika terjadinya kerumunan massa

    Isi dalam point ke Tiga sudah jelas,Kepala Daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing -masing harus menjadi tauladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19, termasuk tidak ikut berkerumun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

    Berdasarkan intruksi Diktum ke empat,kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

    “kami meminta aparat Polri untuk tegas dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan. dan itu sudah jelas didepan mata,”tegasnya.*(Man)

    Post Views: 250
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kebakaran Lahan di Belakang Pabrik PTPN Cikumpay, Polsek Campaka dan Damkar Gerak Cepat Padamkan Api

    Oktober 2, 2026

    Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, 3 Tersangka Diamankan dan 17 TKP Teridentifikasi

    September 30, 2026

    Di Tengah Kemarau, Polsek Campaka Manfaatkan Mobil Patroli untuk Distribusi Air Bersih ke Warga

    September 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Di Tengah Ketegangan PT Askon, Kapolres Morowali Imbau Warga Matarape Tahan Diri dan Hindari Main Hakim Sendiri

    Oktober 3, 2026

    Warga Desa Plered Siap Pasang Baliho Protes, Keluhkan Akses Komunikasi dengan Kades yang Dinilai Terblokir

    Oktober 3, 2026

    Fakta Lapangan Mencekam, Warga Limbangan Tak Tidur Akibat Getaran Proyek GT Polytama, Ibu-Ibu Ngamuk di Teras

    Oktober 3, 2026

    Sleman Borong 4 Gelar Prestasi pada Jamsostek Award 2026, Dinaker Sleman Raih Juara 1 Tingkat Pemda

    Oktober 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.